logo caroline red
menu

Ketahui Tarif Jalan Berbayar di Jakarta dan Peraturannya

author-image
Dany M. Ridwan | 26 Mei 2023
Share
share-mobil
Detail Article

Apakah kamu sering menggunakan jalan tol di Jakarta? Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah jalanan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), bukan? Jalanan berbayar ini diatur oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Dalam artikel kali ini, Caroline.id akan membahas lebih detail tentang tarif jalan berbayar di Jakarta dan peraturannya. Yuk, simak!

Apa Itu Jalanan Berbayar (ERP)?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang tarif jalan berbayar di Jakarta, Sobi Caroline perlu tahu terlebih dahulu apa itu jalanan berbayar atau ERP. Jalanan berbayar adalah sistem tarif yang diterapkan pada ruas jalan tertentu untuk mengatur jumlah kendaraan yang melewati jalan tersebut. 

 

Setiap kendaraan yang melewati jalanan berbayar akan dikenakan biaya yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, waktu, dan tempat. Sistem jalan berbayar di Jakarta diterapkan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi kemacetan yang terjadi di ibu kota. 

 

Sistem ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, dengan diterapkannya sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan mengurangi polusi udara dan kebisingan dari kendaraan yang melintasi jalan tersebut.

 

Baca Juga: Tarif Pajak Mobil Avanza dan Cara Membayarnya

Bagaimana Cara Kerja Jalan Berbayar di Jakarta?

Cara kerja jalan berbayar di Jakarta cukup sederhana. Setiap kendaraan yang melewati ruas jalan berbayar akan terdeteksi oleh sistem elektronik yang terpasang di portal gerbang. Setelah kendaraan terdeteksi, biaya jalan berbayar akan terpotong secara otomatis dari saldo yang terdapat pada kartu non-tunai yang telah dipasang pada kendaraan.

 

Kamu juga harus tahu bahwa tarif jalan berbayar di Jakarta memiliki beberapa kategori, yaitu untuk kendaraan pribadi, kendaraan niaga kecil, dan kendaraan besar. Tarif yang dikenakan untuk masing-masing kategori pun berbeda-beda.

 

Dalam penggunaan jalan berbayar di Jakarta, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pastikan kamu telah memasang alat pemindai e-toll pada kendaraanmu. Alat ini dapat dibeli di gerai-gerai yang telah ditunjuk oleh pemerintah, serta dapat dipasang sendiri dengan mudah.

 

Kedua, pastikan kamu memiliki saldo yang cukup dalam akun e-toll. Kamu dapat mengisi ulang saldo akun e-toll di gerai-gerai yang telah ditunjuk atau juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-toll. Pastikan kamu mengisi saldo dengan nominal yang cukup untuk membayar tarif jalan berbayar yang akan dilalui.

 

Ketiga, perhatikan rambu-rambu yang ada di jalan. Ada beberapa ruas jalan yang dikenakan jalan berbayar, dan terdapat rambu-rambu yang menandakan di mana saja lokasi jalan berbayar tersebut. Pastikan kamu mematuhi aturan dan tidak melanggar peraturan jalan berbayar tersebut. 

Apa Saja Daftar Kendaraan yang Tidak Dikenakan Jalan Berbayar di Jakarta?

Tidak semua kendaraan dikenakan biaya untuk melewati jalan berbayar di Jakarta. Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenakan tarif jalan berbayar, sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang perlu dikeluarkan. Berikut ini daftar kendaraan yang tidak dikenakan biaya jalan berbayar di Jakarta untuk kamu ketahui. 

1. Sepeda Listrik

Sepeda listrik tidak dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta. Hal ini disebabkan karena sepeda listrik bukan kendaraan bermotor seperti mobil atau motor. Jadi, pemilik sepeda listrik dapat melewati ruas jalan yang dikenakan tarif jalan berbayar tanpa perlu membayar biaya tambahan. Namun, meskipun tidak dikenakan tarif jalan berbayar, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Jakarta.

 

Baca Juga: 4 Cara Kerja Tilang Elektronik & Kelebihannya

2. Kendaraan Bermotor Umum dengan Plat Kuning

Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning, seperti angkutan umum, bus sekolah, dan bus pariwisata, termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat yang ingin memberikan keringanan pada kendaraan umum yang membawa banyak penumpang setiap harinya.

3. Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah

Kendaraan dinas instansi pemerintah seperti mobil dinas yang digunakan oleh pejabat pemerintah, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional kepolisian tidak dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta. Hal ini karena kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

4. TNI/Polri

Kendaraan milik TNI/Polri termasuk dalam kendaraan yang tidak dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta. Kendaraan ini digunakan untuk kepentingan negara dan layanan keamanan, sehingga dikecualikan dari kewajiban membayar tarif jalan berbayar. Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang digunakan dalam tugas dinas resmi.

5. Kendaraan Korps Diplomatik Negara Asing

Kendaraan yang dimiliki oleh Korps Diplomatik Negara Asing juga tidak dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta. Hal ini sejalan dengan hukum internasional yang mengatur persoalan diplomatik yang harus dihormati oleh negara-negara di seluruh dunia. Namun demikian, kendaraan diplomatik tersebut tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku di Indonesia.

6. Ambulans

Ambulans termasuk dalam kategori kendaraan darurat yang tidak dikenakan tarif jalan berbayar. Mengingat dalam situasi darurat, kecepatan ambulans sangat penting dan dapat memengaruhi nyawa pasien. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan lainnya yang tidak dikenakan tarif jalan berbayar. 

7. Mobil Jenazah

Mobil yang digunakan untuk mengangkut jenazah juga termasuk kendaraan yang tidak dikenakan tarif jalan berbayar di Jakarta. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat proses pengiriman jenazah ke tempat tujuan, terutama dalam situasi darurat. 

8. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran termasuk dalam kategori kendaraan darurat yang mendesak dan membutuhkan akses cepat untuk dapat menangani kebakaran di daerah sekitar. Saat tidak dikenakan tarif jalan berbayar, maka kendaraan pemadam kebakaran dapat dengan cepat tiba di lokasi kebakaran dan melakukan tindakan pemadaman yang diperlukan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

9. Kendaraan Bermotor Alat Berat

Kendaraan bermotor alat berat seperti truk dan bulldozer tidak dikenakan tarif jalan berbayar karena bukan termasuk dalam kategori kendaraan pribadi, tetapi kendaraan untuk keperluan bisnis atau industri. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dapat beroperasi di jalan raya.

 

Baca Juga: Tips Berkendara Melintasi Area Proyek di Jalan Raya

Apa Saja Daftar Ruas Jalan yang Dikenakan Jalan Berbayar?

Jakarta menjadi salah satu kota di Indonesia yang menerapkan sistem jalan berbayar atau ERP pada beberapa ruas jalan. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum. Berikut ini 25 daftar ruas jalan yang dikenakan jalan berbayar di Jakarta.

 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya 

15. Jalan S. Parman (dari Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

Untuk tarif jalan berbayar di Jakarta yaitu sekitar Rp5.000 sampai Rp19.000 tergantung dengan jenis kendaraannya. Jadi, selalu siapkan e-toll kamu setiap melewati jalan berbayar ini.

 

Sobi Caroline yang baru saja membeli mobil bekas di Caroline.id juga penting untuk memiliki e-toll setiap melewati jalan berbayar ini. Selain itu, pastikan mobil bekas yang kamu miliki ini dalam keadaan optimal. 

 

Namun kamu tidak perlu khawatir, karena mobil bekas di Caroline.id telah lulus 150 inspeksi mencakup mesin, transmisi, dan electrical. Kunjungi Caroline.id sekarang untuk membeli mobil bekas impian kamu!

AUTHOR
author-image