logo caroline red
menu

Syarat Bayar Pajak Mobil, Ini yang Mesti Dipersiapkan

author-image
Caroline.id | 23 Mar 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Syarat bayar pajak mobil di setiap daerah bisa jadi berbeda-beda, namun mayoritas membutuhkan dokumen inti yang sama. Pemilik mobil mesti mengetahuinya agar lebih mudah ketika harus melakukan pembayaran.

Seperti diketahui, pemilik mobil mesti membayar pajak kendaraannya setiap tahun dan lima tahun sekali. Pembayaran pajak tersebut dilakukan di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Pembayaran pajak lima tahunan disertai dengan cek fisik kendaraan untuk memastikan kelengkapan dan kondisinya layak jalan. Beda dengan pembayaran pajak tahunan yang hanya berupa pendaftaran ulang biasa.

Untuk syaratnya, setiap provinsi nampak memiliki aturan yang berbeda-beda. Ambil contoh di Depok, Jawa Barat di mana wajib pajak mesti menyertakan fotokopi dokumen-dokumen kendaraan. Padahal hanya sebatas bayar pajak tahunan biasa.

Pengalaman lain di Madiun, Jawa Timur lebih praktis. Karena wajib pajak hanya perlu membawa KTP asli dan STNK asli untuk membayar pajak tahunan.

Terlepas dari perbedaan-perbedaan tersebut, berikut adalah beberapa dokumen inti yang biasanya dibutuhkan untuk bayar pajak mobil.

Syarat bayar pajak mobil

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli

STNK asli menjadi syarat utama yang akan dibutuhkan di mana pun Anda membayar pajak. Sederhananya, STNK merupakan bukti kepemilikan Anda terhadap sebuah kendaraan bermotor.

Nah, STNK juga dibutuhkan karena perlu dilakukan pengesahan. Bentuk pengesahan ini adalah stempel pada kolom-kolom yang terdapat di halaman depannya.

STNK pasti dibutuhkan untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli atas nama STNK

Syarat inti lainnya adalah KTP asli dengan identitas yang sama dengan STNK. Lagi-lagi tujuannya untuk membutikkan kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.

Sebagai alternatif, beberapa daerah memperbolehkan KTP diganti dengan identitas lain yang sama-sama dikeluarkan pemerintah, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), paspor, akta kelahiran, atau kartu keluarga.

Sama dengan STNK, identitas diri juga akan menjadi syarat wajib untuk pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan.

3. BPKB atau surat keterangan dari leasing

SAMSAT di sejumlah daerah meminta BPKB sebagai salah satu syarat pembayaran pajak tahunan. Hal yang sering menjadi permasalahan, terkadang BPKB masih berada di pihak leasing ketika hendak membayar pajak.

Jika kasusnya demikian, Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai gantinya. Cukup datang ke kantor leasing yang Anda gunakan untuk mendapatkannya.

4. Membawa mobil ke SAMSAT

Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda memang tak perlu membawa mobil ke SAMSAT. Namun lain cerita jika Anda hendak membayar pajak lima tahunan.

Pada prosesnya diperlukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Terutama untuk melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin. Idealnya, tahap ini dilakukan dengan membawa mobil Anda kantor SAMSAT.

Perlu diketahui, jika ada perubahan signifikan pada kendaraan maka akan dibutuhkan dokumen tambahan. Misalnya, ketika mobil ganti warna atau perubahan wujud.

5. Uang tunai

Mayoritas kantor SAMSAT hingga saat ini hanya melayani pembayaran pajak dengan uang tunai. Lain cerita jika Anda melakukan pembayaran pajak melalui platform online.

Untuk itu disarankan untuk menyiapkan dana tunai yang cukup untuk mempermudah dan mempercepat prosesnya.

Nah, itu dia beberapa syarat bayar pajak mobil yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik kendaraan. Ingat, jangan sampai telat bayar pajak jika tak ingin mengeluarkan dana lebih untuk membayar dendanya.

>>> Lihat pilihan mobil dari berbagai merek yang dijual di CAROLINE.id.

AUTHOR
author-image