logo caroline red
menu

Pasang Dashcam Mobil Ada Banyak Manfaatnya Lho

author-image
Caroline.id | 21 Feb 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Banyak aksesori yang bisa digunakan dalam mobil, namun ada satu aksesori yang tidak boleh terlewatkan, yaitu dashboard camera atau biasa disebut sebagai dashcam. Aksesori tersebut tidak sekadar hiasan pada mobil dan hadir sebagai tren saja, melainkan juga memiliki beberapa manfaat yang bisa menjaga keselamatan pengemudi. Ketika pasang dashcam mobil, maka pemilik mobil dapat melihat aktivitas di dalam mobil

Begitu juga jika pemilik mobil memasang dashcam yang dihadapkan ke luar atau arah jalan, maka pemilik mobil dapat melihat situasi di jalan yang sifatnya merekam peristiwa dan sebagai pengawas. Fungsinya tidak jauh berbeda dengan kamera CCTV yang dipasang di dalam atau luar gedung. 

Dashcam akan selalu menyala saat mesin mobil menyala. Begitu pun sebaliknya, jika mesin mobil mati, maka dashcam akan mati, karena memang cara kerjanya secara otomatis. Seperti yang sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya bahwa dashcam ini memiliki dua manfaat, untuk situasi di interior dan eksterior mobil. 

Bagi Anda yang menggunakan jasa supir atau mobil sedang digunakan kerabat/keluarga lainnya, Anda bisa mengetahui kondisi mobil, seperti cara mengemudikan mobil. Meski demikian, untuk mendapatkan hasil gambar yang bagus dan maksimal, Anda perlu menempatkan dashcam ini di titik depan dan belakang. 

Sedangkan, fungsi kamera yang mengarah ke eksterior adalah untuk melihat kondisi di bagian luar. Maka, untuk melakukan hal ini baiknya memasang dashcam di bagian depan. Kamera dashboard dapat menangkap objek secara keseluruhan dari sisi kanan dan kiri dengan jangkauan pandangan hingga 150 derajat.

Pasang dashcam mobil memang menjadi tren saat ini. Alasannya, kamera ini digunakan sebagai alat bukti yang kuat jika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan di jalan, seperti perampokan, begal, tabrakan, pencurian, kecelakaan dan sebagainya. Sehingga, bukti visual tersebut dapat diberikan pada pihak yang berwajib dan pihak asuransi untuk melakukan pengaduan. 

Penulis: Anita Nur Fitriany

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan