logo caroline red
menu

Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Tertarik Memilikinya?

author-image
Caroline.id | 4 Feb 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja membuat Peraturan Gubernur (Pergub) mobil listrik bebas ganjil genap di DKI Jakarta. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, kebijakan ini akan diterapkan dan akan segera membuatkan sticker khusus sebagai penanda bahwa mobil tersebut adalah mobil listrik.

Sebelumnya, pembebasan aturan ganjil genap kendaraan seperti ini telah diterapkan bagi pengendara disabilitas. Menurut Dishub DKI Jakarta Syafrin sticker yang dibuat akan disertai barcode sebagai pemindai. Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)

Tidak sekadar pembebasan pajak, melainkan juga berlaku untuk pembebasan ganjil genap pemerintah mulai memberlakukan aturan ini terhitung sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024. Bagaimana dengan kendaraan yang memiliki sistem bahan bakar hybrid? Pergub yang berlaku memang diperuntukkan hanya untuk kendaraan murni menggunakan tenaga listrik. Jadi, untuk kendaraan hybrid tetap dikenakan aturan ganjil genap. 

Tak hanya itu, upaya dalam menerapkan kebijakan ini pun juga akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar sticker yang dipasang pada mobil listrik dapat terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Kebijakan tersebut memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap pembuatan sticker.

Sticker yang akan digunakan tak jauh berbeda dengan sticker sebelumnya yang diberikan pada kendaraan disabilitas. Berdasarkan data yang tercatat hingga September 2019 terhitung ada sekitar 232 sticker khusus yang telah dibagikan ke beberapa kendaraan khusus disabilitas di wilayah DKI Jakarta. 

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Suadi dalam Merdeka.com mengakui bahwa belum banyak pengguna mobil listrik di Indonesia, karena melihat harga mobil listrik ini masih berada di harga tinggi. Meski demikian, pemerintah akan memberikan keringanan pajak. 

Menurutnya, hingga tahun 2025 ditargetkan untuk menambah jumlah pengguna kendaraan listrik. Pasalnya, sebanyak 2 juta unit mobil listrik akan masuk ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi untuk menerapkan teknologi elektrik dan bersifat autonomous.

Penulis: Anita Nur Fitriany

AUTHOR
author-image