logo caroline red
menu

7 Macam-Macam SIM Berdasarkan Fungsinya

author-image
Dany M. Ridwan | 17 Apr 2023
Share
share-mobil
Detail Article

Kalau Sobi Caroline baru saja mulai tumbuh dewasa dan ingin membuat SIM maka informasi dalam artikel ini perlu dibaca hingga selesai. SIM alias Surat Izin Mengemudi merupakan syarat paling dasar bagi seseorang untuk bisa mengemudikan suatu kendaraan. Setiap kendaraan memiliki macam-macam SIM yang akan menjadikannya pengemudi sah. 

 

Apa pun kendaraan bermotor yang dikendarai, kamu tetap harus memiliki SIM supaya bisa dianggap sebagai pengemudi yang sudah memenuhi syarat berkendara di jalanan. Itu sebabnya kamu akan diajak memahami berbagai macam SIM yang ada sekaligus fungsinya. Pastikan kamu membaca informasinya sampai akhir supaya tidak bingung saat ingin membuatnya!

 

CTA Banner Garansi 7G+ (1).webp

Apa Saja Macam-macam SIM dan Fungsinya?

Apa Saja Macam-macam SIM dan Fungsinya

 

Sebagai pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Istilah ini mengacu pada dokumen resmi yang mengizinkan pemiliknya untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. 

 

Ada beberapa macam-macam SIM yang bisa didapatkan berdasarkan fungsinya. Berikut adalah beberapa jenis SIM yang dapat diperoleh di Indonesia dan fungsinya.

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM perseorangan yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat non-komersial, seperti mobil pribadi. SIM A berfungsi sebagai izin mengemudi kendaraan bermotor roda empat yang memiliki bobot maksimum 3.500 kg. Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi.

2. SIM B

SIM B adalah jenis SIM yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua atau tiga. SIM B berfungsi sebagai izin mengemudi kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan kapasitas mesin maksimum 250 cc. Calon pengemudi juga harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi untuk mendapatkan SIM B.

3. SIM C

SIM C adalah jenis SIM yang diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat komersial, seperti truk atau bus. SIM C berfungsi sebagai izin mengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan bobot lebih dari 3.500 kg. Calon pengemudi harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi untuk mendapatkan SIM C.

4. SIM D

SIM D adalah jenis SIM yang diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor khusus seperti ambulans atau kendaraan dinas. SIM D berfungsi sebagai izin mengemudi bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat khusus dengan persyaratan tertentu. Sama seperti jenis SIM lainnya, calon pengemudi harus lulus ujian teori dan praktik mengemudi untuk mendapatkan SIM D.

5. SIM E

SIM E adalah jenis Surat Izin Mengemudi untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan gandar tunggal atau gandar ganda seperti truk besar dan bus dengan kapasitas penumpang di atas 15 orang. 

 

Untuk mendapatkan SIM E, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan dan lulus ujian teori dan praktik. SIM E harus diperpanjang secara berkala dan penting bagi pengemudi untuk menghindari pelanggaran dan kecelakaan dalam berkendara.

6. SIM Umum

SIM Umum adalah jenis SIM yang dikeluarkan sebagai tanda bahwa seseorang memiliki izin resmi untuk mengemudikan berbagai jenis kendaraan bermotor di jalan raya. Kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau kendaraan pengangkut penumpang. Berikut beberapa jenis SIM umum di Indonesia:

 

a. SIM A Umum: Diberikan kepada pengemudi mobil yang digunakan untuk keperluan umum, entah itu untuk mengangkut penumpang atau barang. Namun, penting untuk dicatat bahwa berat maksimal kendaraan yang diizinkan adalah 3.500 kg.

 

b. SIM B1: Biasanya diberikan kepada pengemudi kendaraan penumpang atau pengangkut barang yang digunakan untuk tujuan komersial dan memiliki berat kendaraan yang melebihi 3.500 kg, termasuk kendaraan seperti bus pariwisata, elf, minibus, serta truk engkel wajib memiliki SIM B1.

 

c. SIM B2: Biasanya diberikan kepada pengemudi kendaraan alat berat serta truk gandeng yang digunakan untuk keperluan komersial, termasuk juga truk kontainer dan truk tangki. Syaratnya adalah kendaraan tersebut memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

7. SIM Internasional

SIM Internasional merupakan jenis SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Secara singkat, SIM Internasional hanya sah digunakan di luar wilayah Indonesia. Sebaliknya, SIM Internasional dari negara lain dapat digunakan di Indonesia, tetapi tidak berlaku di negara asalnya. SIM Internasional memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitannya.

 

Baca Juga: 4 Cara Cek Pajak Mobil Agar Bebas Denda Keterlambatan

Apa Saja Syarat untuk Membuat SIM? 

Apa Saja Syarat untuk Membuat SIM

 

Untuk mendapatkan SIM di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Perhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat jenis SIM di Indonesia berikut ini.

1. Usia

Persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon pengemudi adalah minimal 17 tahun untuk memiliki SIM A dan SIM C, dan minimal 16 tahun untuk SIM B. Sedangkan untuk SIM D, persyaratan usia disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

2. Kesehatan

Mengemudi secara ugal-ugalan jelas sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius. Hal ini sama berbahayanya dengan orang-orang yang mengemudi dalam keadaan sakit, baik secara mental maupun fisik. 

 

Itu sebabnya calon pengemudi harus memiliki kesehatan yang baik dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi. Jadi tidak heran kalau calon pengemudi diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.

3. Pelatihan

Syarat wajib memiliki SIM selanjutnya adala calon pengemudi harus mengikuti pelatihan mengemudikan kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian atau lembaga pendidikan yang telah ditunjuk. Pelatihan mengemudi meliputi ujian teori dan ujian praktik.

4. Persyaratan Administratif

Calon pengemudi harus melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan, seperti mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pasfoto. Biasanya hal ini diperlukan ketika kamu akan membuat SIM baik secara online maupun offline

5. Pajak Kendaraan Bermotor

Pihak kepolisian juga memeriksa apakah kendaraan bermotor yang akan dikemudikan oleh calon pengemudi sudah terdaftar dan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan pajak ini sangat penting untuk dapat memastikan bahwa para pengemudi melakukan tanggung jawabnya dan sudah menjadi seseorang yang bertanggung jawab. 

 

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Terbaru, Biaya, dan Persyaratannya

Bagaimana Prosedur Pembuatan SIM?

Bagaimana Prosedur Pembuatan SIM

 

Prosedur pembuatan SIM sejatinya akan sangat bergantung pada cara yang kamu pilih. Maksudnya apakah kamu akan membuat SIM secara online atau offline dengan mendatangi kan

1. Persyaratan Umum

Sebelum memulai proses pembuatan SIM, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Calon pengemudi harus berusia minimal 17 tahun (untuk SIM A dan SIM C) atau 20 tahun (untuk SIM B), serta memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. Selain itu, calon pengemudi juga harus lulus tes kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit atau klinik tertentu.

2. Pendaftaran

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat. Calon pengemudi harus membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, fotokopi KK (Kartu Keluarga), pasfoto terbaru, dan bukti hasil tes kesehatan.

3. Ujian Teori

Setelah mendaftar, calon pengemudi akan diarahkan mengikuti ujian teori untuk menguji pengetahuan tentang aturan-aturan lalu lintas. Ujian ini dilakukan secara tertulis dan dapat diikuti di kantor Satpas atau di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

4. Ujian Praktik

Apabila lulus ujian teori maka calon pengemudi akan menjalani ujian praktik di jalan raya. Pada ujian ini, pengemudi akan diuji kemampuannya dalam mengemudi, memahami rambu-rambu lalu lintas, serta mengetahui cara berkendara yang aman dan benar.

5. Pembuatan SIM

Jika calon pengemudi lulus ujian praktik maka SIM akan dicetak dan diberikan kepada pengemudi. Biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung dari jenis SIM yang akan dibuat. Berikut daftar harga terbaru untuk masing-masing SIM:

 

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B: Rp 120.000

3. SIM B2: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C1: Rp 100.000

6. SIM C2: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D1: Rp 50.000

 

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat, dan Rincian Biayanya

Apa Saja Jenis Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Jenis SIM?

Apa Saja Jenis Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Jenis SIM

 

Kalau dilihat berdasarkan SIM maka kendaraan di Indonesia terbagi menjadi 5, yakni dari SIM C, A, B, D, dan E. Masing-masing kendaraannya juga memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk menyelaraskan dengan fitur serta kegunaannya. 

1. Kendaraan Roda Dua (SIM C)

Kendaraan bermotor roda dua adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin dengan dua roda. Jenis kendaraan ini memerlukan SIM C untuk dapat dikendarai di jalan raya. Beberapa contoh kendaraan roda dua yang memerlukan SIM C antara lain ialah sepeda motor, skuter, dan motor bebek.

 

Untuk mendapatkan SIM C, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain usia minimal 17 tahun, memiliki KTP atau surat identitas resmi lainnya, dan lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

2. Kendaraan Roda Empat 

Kendaraan roda empat adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin dengan empat roda. Jenis kendaraan ini memerlukan SIM A untuk dapat dikendarai di jalan raya. Beberapa contoh kendaraan roda empat yang memerlukan SIM A antara lain adalah mobil penumpang, mobil barang, dan truk ringan.

 

Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain usia minimal 17 tahun, memiliki KTP, serta lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian.

3. Kendaraan Bermotor Roda Tiga

Sepeda motor tiga roda adalah kendaraan yang mempunyai tiga roda dan satu roda di depan serta dua roda di belakang. Untuk mengemudikan sepeda motor tiga roda, seseorang memerlukan SIM B1 atau SIM C. 

 

SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor tiga roda yang digunakan untuk kepentingan usaha atau bisnis, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor tiga roda untuk kepentingan pribadi.

4. Kendaraan Bermotor Khusus

Kendaraan bermotor khusus yang dimaksudkan ialah kendaraan yang biasanya digunakan dalam konstruksi bangunan. Contohnya seperti Excavator, Bulldozer, dan lain sebagainya. Biasanya kendaraan seperti ini hanya bisa dikemudikan oleh orang-orang yang sudah berpengalaman serta memiliki SIM E. 

5. Kendaraan Bermotor Roda Delapan ke Atas

Kendaraan bermotor roda 8 mengacu kepada bus atau truk gandeng yang digunakan untuk mengangkut orang yang cukup banyak. Biasanya bus pariwisata atau truk gandeng pengangkut barang termasuk ke dalam golongan ini. Jenis SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan satu ini ialah SIM D. 

 

Banner Bergaransi

Kesimpulan

Sekarang Sobi Caroline jadi lebih paham mengenai macam-macam SIM yang berlaku di Indonesia. Melalui hal ini kamu jadi bisa menentukan jenis surat seperti apa yang dibutuhkan untuk beraktivitas sehari-hari, apakah SIM C atau SIM A.

 

Dengan memiliki SIM yang sesuai, kamu dapat berkendara di jalan raya dengan aman dan nyaman tanpa khawatir melanggar peraturan. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Jika kamu sudah memiliki SIM dan tinggal mobilnya maka langsung saja membelinya di Caroline.id. Tersedia banyak mobil baru maupun bekas yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Caroline.id juga aman dan bisa dipercaya karena telah berhasil menjual ratusan mobil berkualitas. Langsung saja hubungi tim Caroline.id dan bawa pulang mobil impianmu hari ini! 

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan