logo caroline red
menu

Jenis Mobil yang Tak Terkena Ganjil Genap di Jakarta

author-image
Caroline.id | 20 Agu 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperluas aturan ganjil genap di Jakarta bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda empat.

Pun begitu, tidak semua mobil terkena imbas dari aturan ini. Karena ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang bebas melintas.

Dari sejumlah aturan itu, salah satunya adalah bagi kendaraan listrik, yang dipastikan bebas melalui jalur ganjil genap. Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syarfin Liputo, "Untuk kendaraan listrik tidak diberlakukan ganjil-genap," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tidak sampai di situ saja, kendaraan lain yang bisa melintas wilayah ganjil genap antara lain ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, serta truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Untuk kendaraan presiden dan wakil presiden, pimpinan MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga dipastikan tidak akan terdampak kebijakan ini. "Kendaraan operasional berpelat dinas seperti TNI dan Polri turut dikecualikan," tambah Syafrin.

Lebih jauh Ia pun menegaskan, bahwa kendaraan pimpinan tamu negara atau pejabat asing juga tidak terkena ganjil genap. Hal itu berlaku untuk kendaraan yang akan memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Nah, yang perlu diketahui kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang tidak kena asalkan dengan pengawasan Polri.

Baca informasi menarik lainnya dari dunia otomotif hanya di blog CAROLINE.id

AUTHOR
author-image