logo caroline red
menu

Dokumen Jual Beli Mobil yang Harus Disiapkan untuk Kepentingan Transaksi. Apa Saja?

author-image
Dany M. Ridwan | 20 Sep 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Dokumen jual beli mobil jangan sampai lupa disiapkan agar transaksi jual beli mobil bekas berjalan lancar. Tanpa berkas-berkas seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), baik penjual maupun pembeli sama-sama dapat mengalami kerugian. Bagi penjual, kekurangan dokumen tersebut berpotensi membuat harga jual kendaraan turun atau bahkan pembatalan transaksi.

 

Sementara itu, pembeli akan menghadapi risiko yang lebih besar jika melakukan transaksi tanpa berkas yang lengkap. Risiko tersebut antara lain mendapatkan mobil bekas yang kondisi sebenarnya tak sesuai dengan informasi dari penjual, mendapatkan mobil bekas hasil curian, tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang sah di mata hukum, tidak ada jaminan bahwa kendaraan tersebut telah dibeli dan berpindah kepemilikan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, mempersiapkan dokumen jual beli mobil merupakan salah satu langkah terpenting yang harus dilakukan sebelum bertransaksi.

 

Berikut merupakan contoh surat jual beli mobil, yakni surat-surat dan dokumen penunjang lainnya, yang diperlukan untuk transaksi jual beli mobil bekas. Baik penjual maupun pembeli sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan kelengkapan dokumen-dokumen ini.

 

CTA Banner Cuci Gudang Maret.webp

Dokumen Jual Beli Mobil yang Utama: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

BPKB mobil

Sumber: hargatoyota.com

Dokumen jual beli mobil yang paling wajib ada adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB adalah bukti sah dan mutlak dari kepemilikan atas suatu kendaraan. Tiap halaman di buku tersebut memuat segala informasi tentang identitas mobil yang diperjualbelikan. Sebelum melakukan transaksi menjual mobil bekas, selain harus dipastikan ada, pastikan juga bahwa informasi yang tertera pada BPKB memang sesuai dengan kondisi kendaraan. Periksalah secara teliti dan rinci, termasuk nomor BPKB dan nomor registrasi Polda yang tercantum.

 

Untuk mengetahui orisinalitas BPKB, ada beberapa ciri yang bisa diperhatikan. Ciri-ciri ini berbeda antara BPKB lama dan baru karena saat ini memang ada dua macam tampilan BPKB yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan tahun terbitnya, inilah ciri tampilan BPKB yang asli:

 

1. BPKB Lama (tahun 2008 ke bawah)

  • Cover berwarna biru
  • Terdiri dari 22 lembar halaman
  • Di pojok kanan atas, terdapat nomor BPKB yang dicetak timbul
  • Terdapat kode huruf di akhir nomor BPKB
  • Terdapat nomor KTP pada halaman data pemilik
  • Pada tiap halaman BPKB, terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram yang akan tampak jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet

2. BPKB Baru (tahun 2009 ke atas)

  • Cover berwarna cokelat kehijauan
  • Terdiri dari 20 lembar halaman
  • Di sisi kanan, terdapat nomor BPKB yang dicetak vertikal
  • Tidak terdapat kode huruf di akhir nomor BPKB
  • Tidak terdapat nomor KTP pemilik pada halaman data pemilik
  • Pada tiap halaman BPKB, terdapat hologram gambar Tri Brata Polri dan benang hologram yang akan tampak jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet

Dokumen Jual Beli Mobil yang Tak Kalah Penting: Surat Tanda Nomor Kendaraan

STNK mobil

Sumber: futuready.com

 

Selain BPKB, dokumen jual beli yang tak kalah penting adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK memuat nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan yang diperjualbelikan. Ciri-ciri tampilan STNK yang asli adalah adanya nomor STNK di sudut kanan atas lembar STNK, tanggal pengesahan (pastikan tahunnya sama dengan yang tertera di nomor STNK), dan tanda tangan pejabat kepolisian. Namun, Sobi Caroline tetap perlu waspada karena saat ini STNK pun bisa dipalsukan. Sekilas, ciri atau tampilannya sangat persis seperti STNK asli sehingga sulit dibedakan. Untuk itu, kamu bisa mengunjungi Samsat terdekat untuk dibantu melakukan pengecekan dan memastikan orisinalitasnya.

 

Baca Juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Mobil Agar Tidak Tertipu

Dokumen Jual Beli Mobil yang Mempengaruhi Nilai Kendaraan: Lembar Pajak

Lembar pajak merupakan dokumen jual beli mobil yang jadi satu dengan STNK. Di lembar ini terdapat keterangan mengenai pajak kendaraan yang telah dibayarkan oleh sang pemilik, mencakup waktu pembayaran (tanggal dan jam pembayaran), nominal jumlah pajak terbayar, serta validasi dari Samsat. Perhatikanlah seluruh informasi di lembar pajak tersebut secara teliti.

 

Bagi penjual, dokumen ini berguna untuk menunjukkan bahwa kendaraan telah taat pajak sehingga dapat menaikkan harga jual kendaraan. Namun, bagi calon pembeli, dokumen ini juga bisa menjadi poin untuk negosiasi harga jual kendaraan. Utamanya jika pajak kendaraan sudah jatuh tempo, tetapi belum dibayar alias telat pajak. Selain lembar pajak, terdapat beberapa dokumen jual beli mobil lainnya seperti:

1. Faktur

Dokumen jual beli mobil penunjang lainnya adalah faktur. Faktur juga dikenal sebagai surat lahir kendaraan, yaitu bukti pembelian yang diberikan oleh pabrik kepada dealer saat unit kendaraan diserahkan. Jika BPKB ada, dokumen jual beli mobil yang satu ini seharusnya juga ada karena faktur berfungsi sebagai syarat pembuatan BPKB. Di dalam faktur, Sobi Caroline dapat menemukan keterangan atau informasi tentang kendaraan yang mencakup nomor mesin, nomor rangka, harga penjualan pabrik ke dealer, serta nama pembeli atau tangan pertama yang memiliki mobil tersebut.

2. Form A

Untuk kendaraan yang statusnya impor atau CBU (Completely Build Up), dokumen jual beli mobil yang sebaiknya juga disiapkan untuk transaksi adalah Form A. Jika belum tahu, Form A adalah surat keterangan atau bukti legal bahwa bea masuk dan pajak mobil impor tersebut telah dibayar lunas. Bisa dibilang, mobil impor tanpa Form A tidak akan bisa diperjualbelikan. Banyak transaksi jual beli mobil yang batal karena absennya dokumen jual beli mobil satu ini. Alasannya, Form A adalah syarat diterbitkannya STNK dan BPKB kendaraan. Jika tak ada Form A, kendaraan tersebut berarti kemungkinan besar juga tak memiliki STNK dan BPKB.

 

Di dalam Form A, terdapat informasi tentang nama dealer yang mengimpor kendaraan, nomor bea masuk, nomor Form A, dan tanggal masuk kendaraan ke Indonesia. Calon pembeli harus memastikan bahwa informasi tersebut sama dengan yang tertulis di BPKB, ya!

3. Fotocopy KTP Pemilik Mobil

Dokumen jual beli mobil yang berikutnya adalah dokumen yang memang seharusnya ada pada setiap transaksi barang bernilai besar, yaitu fotocopy KTP. Fotocopy KTP yang diperlukan pada transaksi jual beli mobil bekas adalah fotocopy KTP pemilik terakhir kendaraan. Pada dasarnya, fotocopy KTP diperlukan sebagai pelengkap saja. Dokumen ini akan digunakan untuk memeriksa kesesuaian atau mencocokkan informasi-informasi yang diperlukan dalam transaksi, seperti alamat, nomor KTP, dan tanda tangan pemilik pada kuitansi. Meski yang perlu dikumpulkan hanya fotocopy, jangan lupa siapkan KTP aslinya juga sebagai bukti orisinalitas.

4. Kuitansi Kosong

dokumen jual beli mobil

Sumber: dokumen.tips

 

Jangan sampai terlewat, kuitansi kosong juga perlu dipersiapkan menjelang transaksi jual beli mobil bekas. Kuitansi kosong merupakan dokumen jual beli mobil yang kerap diminta oleh calon pembeli. Tidak hanya berguna untuk mempermudah proses balik nama kendaraan, kuitansi juga diperlukan ketika kelak calon pembeli ingin menjual lagi kendaraan tersebut ke pihak lain.

 

Setidaknya ada dua lembar kuitansi kosong yang harus disiapkan. Lembar kuitansi kosong yang pertama dibubuhi tanda tangan pemilik kendaraan, sesuai dengan nama atau identitas yang tercantum di BPKB. Lembar yang satunya lagi kemudian juga ditandatangani oleh orang yang sama, tetapi bermaterai.

 

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Terbaru, Biaya, dan Persyaratannya

Dokumen Jual Beli Mobil Lainnya: Surat Jual Beli

Terakhir, surat jual beli. Surat perjanjian antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli mobil bekas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian transaksi jual beli barang lainnya. Surat jual beli ini penting untuk disiapkan, tetapi kadang tidak dibuat oleh penjual dan calon pembeli. 

 

Padahal, dokumen ini berfungsi untuk menjamin beberapa hal, seperti memastikan bahwa penjual adalah pemilik sah dari mobil yang diperjualbelikan, memastikan kepemilikan atau hak atas mobil berpindah ke pembeli setelah pembayaran dilakukan, memastikan pembayaran dipenuhi dengan metode yang sesuai kesepakatan, dan memastikan kedua belah pihak terhindar dari komplain, gugatan, atau masalah hukum.

Apa Saja Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Mobil?

Mengapa dokumen-dokumen diatas begitu penting? Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat terjadi antara penjual dan pembeli. Menurut peraturan yang berlaku di negara kita, surat jual beli mobil juga dapat berfungsi sebagai kwitansi yang menunjukkan bahwa pihak pertama telah menyerahkan mobil tersebut kepada pihak kedua sebagai pembeli.

 

Baik dalam transaksi di showroom atau situs jual beli mobil online, kedua pihak membutuhkan dokumen tersebut. Dokumen ini tidak hanya bermanfaat bagi penjual atau pembeli saja, tetapi keduanya akan mendapatkan manfaat. Berikut adalah beberapa fungsi penting yang perlu dipahami.

1. Fungsi surat perjanjian jual beli mobil untuk pembeli

  • Dokumen tersebut berfungsi sebagai tanda bukti transaksi jual beli mobil dan sebagai bukti tidak terjadi penipuan dalam transaksi tersebut.
  • Dengan dokumen ini, pembeli memiliki jaminan bahwa mobil bekas yang telah dibelinya sesuai dengan kesepakatan awal.
  • Selain itu, dokumen ini juga merupakan bukti resmi bahwa mobil tersebut telah menjadi milik pembeli dan bukan merupakan mobil hasil kejahatan seperti mobil curian.

 

Baca Juga: Biaya Mutasi Mobil, Syarat, & Cara Mengurusnya

2. Fungsi surat perjanjian jual beli mobil untuk penjual

  • Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar jika pembeli mengajukan keluhan atau tuntutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan saat membeli mobil.
  • Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai bukti bahwa mobil tidak lagi dimiliki oleh penjual, sehingga penjual tidak perlu bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.
  • Dokumen ini juga mencatat tanda terima jual beli mobil dengan metode pembayaran tertentu untuk mencegah terjadinya penipuan.
  • Dengan adanya dokumen ini, risiko konflik dapat diminimalkan. Dalam hal ini, transaksi jual beli mobil menjadi sah di mata hukum karena telah disertai dengan surat perjanjian.

 

CTA Banner Jual Beli Caroline.webp

Jual Beli Mobil Bekas 100% Aman & Nyaman di Caroline.id

Proses jual beli mobil bekas memang tak sederhana. Urusannya tentu tak sekadar menyiapkan dan memeriksa kelengkapan dokumen jual beli mobil untuk kepentingan transaksi. Ada banyak hal-hal yang sama penting untuk diperhatikan. Mulai dari kondisi kendaraan, negosiasi harga, test drive, hingga pilihan metode pembayaran. Tak heran jika terkadang ada saja dokumen jual beli mobil yang tertinggal atau lupa disiapkan. Bagaimana tidak? Pikiran, perhatian, energi, bahkan waktu penjual maupun pembeli sudah teralih dan terkuras habis untuk hal lain.

 

Caroline.id menyadari masalah ini. Kini kamu tak perlu khawatir lagi. Hadir sebagai solusi baru jual beli mobil bekas, jual beli mobil bekas di Caroline.id dijamin 100% aman dan nyaman. Sobi Caroline bisa fokus menyiapkan dan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen untuk kepentingan transaksi, sisa urusannya biar kami yang tangani!

 

Layanan jual beli mobil dari Caroline.id terbukti lengkap, baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi penjual, layanan yang diberikan mencakup: (1) inspeksi dan dokumentasi kendaraan gratis, (2) pemasaran di situs Caroline.id dengan sistem penawaran harga terbaik, (3) jasa penitipan mobil di Inspection Center Caroline.id sehingga tak perlu mengatur waktu untuk bertemu pembeli, dan (4) bantuan serta dampingan tim profesional sampai proses transaksi resmi selesai atau uang diterima.

 

Sementara itu, layanan yang diberikan untuk pembeli mencakup: (1) dokumen hasil penilaian yang dapat diakses secara transparan dan gratis, (2) test drive di titik Inspection Center Caroline.id, (3) pemberian buy back warranty mesin untuk menjamin kesesuaian kondisi kendaraan dengan hasil inspeksi, (4) bantuan dalam melakukan simulasi kredit serta pengajuan metode pembayarannya, dan (5) bantuan serta dampingan sampai proses transaksi resmi selesai atau dokumen lengkap kendaraan berpindah tangan.

 

Hanya dengan Caroline.id kamu bisa jual beli mobil bekas tanpa hambatan dan TANPA biaya tambahan. Yakin masih mau jual beli mobil bekas di tempat lain?

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan