logo caroline red
menu

10 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui Pengendara

author-image
Dany M. Ridwan | 14 Mei 2024
Share
share-mobil
Detail Article

Apakah kamu sering berkendara di jalan raya? Kalau iya, kamu pasti perlu tahu tentang denda-denda pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan jika kamu melanggar aturan. Denda-denda ini penting untuk diketahui agar kamu bisa menghindari pelanggaran dan tetap menjaga keselamatan di jalan. Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas sepuluh denda pelanggaran lalu lintas yang wajib kamu ketahui sebagai pengendara. Yuk, simak informasinya lebih lanjut!

10 Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Terdapat beberapa denda pelanggaran lalu lintas yang harus kamu ketahui sebagai pengendara. Adapun 10 denda pelanggaran tersebut antara lain:

 

Baca Juga: 5 Macam-macam Rambu Larangan di Indonesia

1. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar

Pelanggaran ini sering terjadi saat kondisi macet di jalan raya. Pengendara yang tidak sabar seringkali menggunakan trotoar untuk mempercepat perjalanan mereka. Namun, perlu kamu ketahui bahwa menggunakan trotoar untuk berkendara adalah pelanggaran lalu lintas. Denda untuk pelanggaran ini bisa mencapai Rp500 ribu, dan kamu juga bisa mendapatkan pidana kurungan hingga dua bulan.

2. Tidak Memakai Helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Tidak mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Ingat, keselamatanmu sangat penting!

3. Penumpang Motor Tidak Pakai Helm

Selain pengendara, penumpang yang dibonceng juga wajib memakai helm SNI. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

4. Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari

Lampu utama pada kendaraan bermotor wajib dinyalakan saat malam hari untuk meningkatkan visibilitas di jalan. Tidak mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

 

Baca Juga: Aturan Warna Lampu Mobil Menurut Undang-undang

5. Menggunakan HP Ketika Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan selama tiga bulan.

6. Berkendara Melintas di Bahu Jalan

Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Melintas di bahu jalan tanpa alasan yang jelas dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu.

7. Mengemudi di Jalur Busway

Jalur busway adalah jalur khusus untuk bus umum. Pengendara lain tidak diperbolehkan menggunakan jalur ini. Pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

8. Sepeda Motor Melintas di Jalan Tol

Jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol. Pelanggaran ini bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

9. Sepeda Motor Melintas di Jalan Layang Non-Tol

Sepeda motor juga tidak diperbolehkan masuk ke jalan layang non-tol. Melanggar aturan ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

10. Melanggar APILL

APILL adalah rambu-rambu lalu lintas yang harus selalu dipatuhi oleh pengendara. Melanggar rambu ini bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan.

Bagaimana Cara Bayar Denda Pelanggaran Lalu Lintas?

Dengan perkembangan teknologi, pembayaran denda tilang sekarang bisa dilakukan secara online, memudahkan kamu untuk memenuhi kewajibanmu sebagai pengendara. Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar denda tilang:

1. Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

Membayar denda pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara langsung di teller bank. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

 

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

3. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk.

4. Validasi transaksi akan dilakukan.

5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Baca Juga: 4 Cara Kerja Tilang Elektronik & Kelebihannya

2. Bayar Denda Tilang Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

Ada cara lain yang bisa dilakukan adalah mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Kunjungi situs web tilang.kejaksaan.go.id.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik Cari.

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol Bayar. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

5. Ada beragam platform pembayaran yang bisa kamu pilih.

6. Pastikan kamu sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

3. Bayar Denda Tilang Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

Jika tidak sempat untuk mengunjungi bank, kamu bisa membayar denda pelanggaran lalu lintas ini melalui transfer bank yang telah ditentukan sebelumnya. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

 

1. Masukkan kartu ATM dan PIN kamu.

2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

6. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

 

Dengan menggunakan salah satu dari metode di atas, kamu dapat membayar denda tilang dengan mudah dan cepat, serta memastikan bahwa kewajibanmu sebagai pengendara telah dipenuhi.

 

Denda pelanggaran lalu lintas merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh setiap pengendara yang melanggar aturan. Penting bagi kita sebagai pengguna jalan untuk memahami jenis-jenis pelanggaran, besaran denda, memeriksa kelengkapan dokumen dan kondisi fisik mobil agar tidak terkena denda pelanggaran lalu lintas di kemudian hari.

 

Nah, kamu masih mencari mobil bekas dengan dokumen lengkap dan kondisi fisik yang prima, tetapi masih bingung di mana tempat terbaik untuk membelinya, kunjungi Caroline.id sekarang juga! Di Caroline.id, kamu akan menemukan berbagai jenis mobil bekas yang telah dilengkapi dengan jaminan garansi 7G+. 

 

Garansi ini memberikan layanan lengkap perlindungan ekstra untuk mobilmu, mulai dari servis khusus, kelengkapan dokumen, hingga verifikasi autentikasi kendaraan. Dengan garansi ini, mobilmu akan mendapatkan perlindungan ekstra, termasuk layanan servis khusus, verifikasi autentikasi kendaraan, serta perlindungan selama satu tahun untuk semua komponen utama seperti mesin, transmisi, dan rem, serta garansi buy back untuk bagian suspensi dan sistem kemudi mobil.

 

Selain menyediakan mobil bekas, Caroline.id juga menjual mobil baru dengan harga bersaing dan masa inden yang cepat dibandingkan dengan dealer mobil baru lainnya. Jangan lewatkan juga fitur pre-order yang memungkinkanmu untuk memastikan bahwa mobil yang kamu inginkan tersedia khusus untukmu. 

 

Kamu bisa berkonsultasi terlebih dahulu atau memesan langsung melalui WhatsApp tim Caroline.id. Jadi, tunggu apa lagi? Kunjungi Caroline.id sekarang juga dan temukan mobil impianmu!

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan