logo caroline red
menu

Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2023 serta Biayanya

author-image
Dany M. Ridwan | 21 Jul 2023
Share
share-mobil
Detail Article

Apakah kamu pernah melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang? Bila pernah, apakah Sobi Caroline mendapat surat tilang berwarna biru atau merah? Apabila kamu mendapat surat tilang berwarna biru, kamu perlu tahu cara mengurus surat tilang biru 2023 terbaru dengan benar. 

 

Terdapat beberapa perbedaan dalam mengurus surat tilang berwarna biru terbaru pada 2023 dan beberapa tahun sebelumnya. Apalagi sekarang mulai diberlakukan tilang elektronik. Kamu hanya perlu membayar denda tanpa perlu mendatangi kantor kepolisian terkait. 

 

Untuk mencari tahu bagaimana cara mengurus surat tilang ini dengan tepat, kamu bisa simak uraian lengkap di bawah ini.

Sekilas tentang Surat Tilang Biru

Surat tilang biru adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai tanda bahwa seseorang telah melanggar peraturan lalu lintas. Surat tilang biru ini berbeda dengan surat tilang biasa yang biasanya berwarna merah. 

 

Surat ini umumnya diberikan dalam kasus-kasus pelanggaran lalu lintas yang lebih serius dan berpotensi menyebabkan bahaya besar bagi pengguna jalan lainnya, seperti tidak menggunakan spion, bumper, tidak menggunakan helm, dan tidak membawa SIM selama berkendara.

 

Apakah surat tilang biru harus ikut sidang? Jawabannya tidak perlu jika kamu dengan segera mengakui kesalahan saat ditilang kepolisian. Sobi Caroline akan diberikan surat tilang elektronik dan kamu bisa langsung membayar denda melalui e-tilang.

 

Sedangkan surat tilang merah sendiri ditujukan untuk pelanggar lalu lintas yang melawan aparat kepolisian saat dilakukan pemeriksaan di jalan raya. Biasanya, surat tilang merah harus melewati proses sidang terlebih dahulu sebelum kamu mendapatkan kembali STNK atau SIM yang diambil pihak kepolisian. 

 

Baca Juga: 4 Cara Kerja Tilang Elektronik & Kelebihannya

Bagaimana Cara Mengurus Surat Tilang Biru 2023?

Jika kamu mendapatkan surat tilang biru, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurusnya dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku. Proses mengurusnya juga sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti tahapannya dengan saksama. Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan saat mengurus surat tilang tersebut. 

1. Cek Kode Pembayaran Surat Tilang Terlebih Dahulu

Setelah kamu menerima surat tilang biru, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memeriksa kode pembayaran yang terdapat di dalam surat tilang tersebut. Kode pembayaran ini nantinya akan digunakan saat kamu melakukan pembayaran denda. Apalagi kamu berencana melakukan pembayaran secara elektronik, mengetahui kode pembayaran pada surat tilang ini sangat esensial. 

2. Lakukan Pembayaran Denda

Apabila kamu sudah mendapatkan kode pembayaran, selanjutnya kamu perlu melakukan pembayaran denda sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tilang biru tersebut. Kamu dapat membayar denda tersebut melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan, seperti melalui bank atau melalui layanan pembayaran online. Sobi Caroline juga bisa berkunjung secara langsung ke kantor kepolisian terkait. 

3. Simpan Bukti Pembayaran Denda

Bila Sobi Caroline telah melakukan pembayaran denda, pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran dengan baik. Bukti pembayaran ini akan menjadi bukti bahwa kamu telah membayar denda yang diminta dan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban jika diperlukan di kemudian hari. Bukti pembayaran ini juga perlu kamu tunjukkan pada pihak kepolisian saat hendak mengambil STNK. 

 

Baca Juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah

Berapa Biaya Surat Tilang Biru 2023?

Biaya surat tilang biru tahun 2023 bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Penting bagi Sobi Caroline mengetahui besaran denda berdasarkan pelanggaran lalu lintas tersebut. Kalau begitu, mari simak beberapa pelanggaran umum yang sering kali menyebabkan dikeluarkannya surat tilang biru tersebut beserta perkiraan biayanya.

1. Tidak Memiliki SIM

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai denda tilang maksimal sebesar Rp1.000.000 atau dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan selama 4 bulan.

2. Memiliki SIM, Tetapi Lupa Dibawa

Jika seseorang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun lupa untuk membawanya atau menunjukkannya kepada petugas polisi Satuan Lalu Lintas, maka akan dikenakan denda dengan kisaran biaya maksimal sebesar Rp250.000 atau dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan selama 1 bulan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2.

3. Tidak Memasang Plat Nomor Kendaraan

Apabila seseorang tidak memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 280, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman pidana berupa kurungan selama 2 bulan. 

 

Ketentuan tersebut menjelaskan pentingnya pemasangan plat nomor kendaraan yang jelas dan terbaca agar kendaraan dapat dengan mudah diidentifikasi oleh petugas kepolisian dan pengguna jalan lainnya.

4. Lupa Pasang Spion, Bumper, dan Komponen Mobil Lainnya

Jika seseorang lupa untuk memasang spion mobil, bumper, atau melupakan penggunaan lampu mundur, lampu utama, lampu rem, klakson, serta penghapus kaca, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000 atau hukuman pidana berupa kurungan selama 1 bulan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 285 ayat 2. Pasal ini menegaskan pentingnya penggunaan dan pemeliharaan komponen-komponen tersebut untuk menjaga keamanan dan kelancaran berkendara. 

 

Baca Juga: Ketahui Tarif Jalan Berbayar di Jakarta dan Peraturannya

5. Tidak Membawa Peralatan Lengkap

Jika seseorang mengemudi tanpa melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan yang wajib seperti ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan pembuka roda, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp250.000 atau hukuman pidana berupa kurungan selama 1 bulan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 278. 

 

Pasal ini menekankan pentingnya memiliki dan mempersiapkan perlengkapan yang lengkap dalam kendaraan, sehingga pengemudi dapat menghadapi situasi darurat dengan lebih siap dan memberikan keamanan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. 

 

Perlu diingat bahwa biaya-biaya di atas hanya perkiraan dan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap kepolisian daerah. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar denda tepat waktu agar tidak mengalami kendala lebih lanjut.

 

Apabila Sobi Caroline mengikuti langkah-langkah di atas dan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kamu dapat mengurus surat tilang biru tahun 2023 dengan mudah. Pastikan juga untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

 

Untuk memastikan keselamatan berkendara, penting juga bagi Sobi Caroline menggunakan mobil dengan kondisi dan performa yang optimal. Apabila Sobi Caroline sedang mencari mobil bekas dengan kondisi siap pakai dan terhindar dari berbagai kecelakaan dan banjir, kamu bisa mengeceknya di website Caroline.id.

 

Caroline.id menyediakan berbagai mobil bekas berbagai kelas yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan. Mulai dari kelas mobil MPV, SUV, sedan, hatchback, dan lainnya tersedia di Caroline.id. Mobil bekas di Caroline.id dilengkapi dengan garansi 7G+ yang melindungi kamu dari segala risiko saat membeli mobil bekas. 

 

Garansi ini meliputi berbagai aspek, termasuk garansi untuk mobil bekas yang sudah diservis, kelengkapan dan keaslian dokumen, garansi rem, mesin, dan transmisi selama setahun, garansi AC dan electrical selama setahun, serta perlindungan dari kecelakaan besar dan banjir. 

 

Selain itu, terdapat juga garansi buy back, serta garansi tambahan untuk suspensi dan kemudi. Jadi, kamu tidak perlu khawatir saat membeli mobil bekas di Caroline.id. Yuk, kunjungi Caroline.id dan segera buat jadwal test drive sekarang juga!

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan