Sebagai pemilik kendaraan bermotor, BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor sangatlah penting untuk dijaga agar tetap aman. BPKB ini merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik kita secara sah dan legal. Lalu bagaimana jika hilang? Sobi Caroline perlu mengetahui cara mengurus BPKB hilang agar bisa mendapatkan cetakan yang baru.
Terkadang BPKB bisa hilang karena berbagai alasan seperti dicuri, hilang saat pindah rumah atau kecelakaan, dan lain sebagainya. Jika hal tersebut terjadi, Sobi Caroline harus segera mengurus BPKB yang hilang. Tak perlu bingung, Caroline.id akan memberikan informasi cara mengurusnya beserta syarat dan rincian biaya yang dibutuhkan melalui artikel berikut ini.
Mengurus BPKB yang hilang membutuhkan persyaratan dan dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:
Syarat pertama yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB yang hilang adalah bukti identitas diri seperti KTP asli dan fotocopy yang diperlukan sebagai bukti pemilik kendaraan. Selain KTP, Sobi Caroline juga dapat menyerahkan STNK atau SIM saat melampirkan dokumen pengajuan.
Kuitansi pembelian kendaraan juga diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut memang dimiliki oleh pemilik saat ini. Namun jika Sobi Caroline membeli mobil bekas dan belum dibalik nama, kamu bisa menyertakan kuitansi pembelian kendaraan yang diterima saat melakukan pembelian. Jangan lupa sertakan pula fotocopy KTP pemilik sebelumnya dan surat kuasa bermeterai.
Surat kehilangan dari kepolisian diperlukan sebagai bukti bahwa BPKB hilang dan telah dilaporkan ke pihak berwenang. Hal ini menjadi salah satu dokumen yang membuktikan bahwa kehilangan BPKB tersebut adalah kejadian yang sebenarnya.
Selain surat kehilangan dari polisi, surat pernyataan kehilangan juga harus dibuat oleh pemilik mobil dan ditandatangani dengan menggunakan meterai sebagai bukti bahwa BPKB benar-benar hilang dan tidak dalam agunan kredit.
BAP atau Berita Acara Pemeriksaan diperlukan jika kendaraan pernah terlibat dalam kecelakaan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah diperiksa dan tidak terkait dengan kasus kecelakaan.
Sebelum BPKB baru diterbitkan, pihak yang berwenang umumnya akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian keterangan kendaraan dengan STNK serta memastikan bahwa mobil dalam kondisi yang baik. Bukti hasil cek fisik kendaraan dari ini diperlukan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang nantinya akan tertulis pada BPKB baru.
Dokumen pendamping lainnya yang mungkin diperlukan termasuk surat-surat yang berkaitan dengan kendaraan seperti STNK, faktur, dan bukti telah melakukan pemasangan iklan pada minimal 2 media massa.
Baca Juga: 5 Tips Jual Mobil Bekas Agar Cepat Laku
Sayangnya, mengurus BPKB yang hilang tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebab itu, penting sekali bagi Sobi Caroline untuk menjaganya dengan baik dan benar serta menyimpannya di tempat yang aman.
Ada beberapa biaya yang harus kamu bayar saat mengurus BPKB yang hilang. Pertama, biaya administrasi yang harus dikeluarkan di Samsat yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Kedua, biaya pembuatan surat pernyataan kehilangan yang biasanya dikenakan biaya sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000 tergantung pada kebijakan setiap kantor polisi.
Ketiga, biaya cetak ulang BPKB yang hilang. Biaya ini umumnya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan tahun produksinya ditambah dengan biaya administrasi dan pajak. Biaya cetak ulang BPKB untuk sepeda motor berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, sedangkan untuk mobil biasanya memiliki biaya yang lebih mahal dan bisa mencapai Rp1.500.000.
Keempat, jika kendaraan yang dimiliki masih dalam masa kredit, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal karena harus membayar biaya administrasi dan bunga yang masih terhutang pada kreditur.
Baca Juga: Kenali Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Biaya, dan Prosedurnya
Saat BPKB hilang, pastikan Sobi Caroline segera melengkapi berbagai syarat di atas. Setelah mengetahui persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan, berikut adalah cara mengurus BPKB yang hilang:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, dan dokumen pendamping lainnya seperti faktur dan buku servis. Selain itu, bawa juga surat kendaraan seperti BPKB yang masih tersisa atau salinannya sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut benar-benar dimiliki oleh pemiliknya.
Setelah membuat laporan kehilangan, pemilik kendaraan harus membuat surat pernyataan bahwa BPKB kendaraan hilang. Surat pernyataan ini harus ditandatangani dan diisi dengan data kendaraan seperti nomor polisi, merek dan tipe kendaraan, serta nomor rangka kendaraan. Pastikan bahwa data yang diisi sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB kendaraan.
Setelah membuat surat pernyataan, pemilik kendaraan harus menyiarkan berita kehilangan di media massa seperti koran atau internet. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kehilangan kendaraan dan memudahkan jika ada yang menemukan kendaraan tersebut.
Pemilik kendaraan juga harus melampirkan surat pernyataan bahwa BPKB kendaraan tidak menjadi jaminan dalam hal terjadi klaim atau penjualan kendaraan. Jangan lupa untuk menggunakan meterai pada surat pernyataan sebelum di tanda tangani.
Langkah terakhir adalah mengunjungi Samsat terdekat untuk melakukan proses cetak ulang BPKB. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan seperti surat kehilangan, surat pernyataan kehilangan, BAP, bukti hasil cek fisik, dan dokumen pendamping lainnya.
Di Samsat, pemilik kendaraan akan diminta untuk membayar biaya cetak ulang BPKB serta administrasi dan pajak yang harus dibayar. Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan BPKB baru yang dapat digunakan sebagai pengganti BPKB yang hilang.
Penting untuk diingat bahwa proses pengurusan BPKB yang hilang bisa memakan waktu yang cukup lama dan rumit. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk sabar dan teliti dalam mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan agar tidak ada kendala atau masalah dalam pengurusan BPKB.
Sebaiknya, setelah menyadari bahwa BPKB hilang, langsung lakukan pengurusan untuk mendapatkan cetakan BPKB yang baru. Nantinya, ketika melakukan pembelian mobil baik baru maupun bekas, pastikan untuk menyimpannya dengan baik di tempat yang aman dan terhindar dari pencurian atau kehilangan.
Untuk penyimpanan yang lebih aman, Sobi Caroline bisa menyimpannya di brankas atau menggunakan jasa penyimpanan yang disediakan oleh bank tertentu. Namun jika Sobi Caroline membutuhkan mobil bekas berkualitas dengan harga yang terjangkau, Caroline.id bisa menjadi pilihan yang tepat.
Caroline.id merupakan platform jual beli mobil bekas bergaransi dengan proses yang cepat dan transparan. Seluruh mobil di Caroline.id juga dapat dipastikan memiliki surat yang lengkap mulai dari BPKB hingga faktur pembelian mobil jika ada.
Soal kualitas, Caroline.id menjamin bahwa mobil yang akan kamu terima dalam kondisi terbaik dan seluruh komponennya berfungsi secara maksimal. Tertarik untuk mendapatkan mobil bekas impianmu dengan kualitas unggulan namun harga yang tetap terjangkau? Kunjungi Caroline.id sekarang juga!
Ikuti Kami
Terpopuler
Ciri-Ciri Rack Steer Rusak yang Harus Diwaspadai
Tips & Trik | 20 Mar 2025Xpander Vs Mobilio Vs Ertiga: Pilihan MPV Terbaik untuk Keluarga!
Bedah Mobil | 20 Mar 2025Mobilio vs Rush, Mana Mobil yang Tertangguh?
Bedah Mobil | 20 Mar 2025Mobilio vs Avanza: Perbedaan Bagasi dan Fitur Antar MPV Favorit
Bedah Mobil | 19 Mar 2025Mobilio Vs BR-V: Perbandingan MPV dan SUV untuk Keluarga
Bedah Mobil | 19 Mar 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.