logo caroline red
menu

Inilah Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

author-image
Dany M. Ridwan | 13 Jul 2023
Share
share-mobil
Detail Article

Buat Sobi Caroline yang baru saja membeli mobil baru lainnya untuk meningkatkan produktivitas anggota keluarga, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil? Atau bahkan sebenarnya Sobi Caroline belum memahami dengan benar dasar informasi tentang pajak progresif mobil itu sendiri? 

 

Kalau belum, Sobi Caroline tidak perlu panik! Supaya Sobi Caroline tidak berakhir kebingungan dengan nilai pajak yang besar karena kepemilikan 2 atau lebih mobil, berikut ini sudah tersedia informasi tentang perhitungan pajak progresif mobil yang benar. 

 

Dalam artikel ini Sobi Caroline tidak hanya akan belajar tentang cara menghitungnya tetapi juga informasi dasar serta tarif-tarif yang telah berlaku menurut undang-undang. Langsung simak selengkapnya di bawah ini! 

Sekilas tentang Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif mobil merupakan pengenaan pajak kepada seseorang dengan jumlah kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor. Hal yang dimaksudkan dengan kendaraan bermotor sejatinya bisa apa saja, baik itu mobil, motor, bus, truk, dan lain sebagainya. 

 

Namun pemberian pajak progresif ini hanya berlaku apabila beberapa kendaraan bermotor terdaftar atas nama dan alamat yang sama. Aturan ini dibuat dengan tujuan utama untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan. 

 

Tarif pajak pada daerah yang satu jelas akan berbeda dengan tarif pada daerah lainnya. Namun semua besaran persentase tarif yang ditetapkan akan mengacu pada landasan yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Besaran pajak progresif ini juga berbeda tergantung pada urutan kendaraan yang dimiliki oleh individu. Besarannya ditentukan berdasarkan harga atau nilai kendaraan yang dimiliki orang tersebut. Makin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki maka makin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. 

 

Selain semua informasi penting yang sudah dijelaskan sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa pajak progresif ini hanya berlaku untuk sesama jenis kendaraan saja. Sebagai contoh, andaikan seseorang memiliki satu mobil dan satu motor atas nama pribadi maka kedua kendaraan tidak akan dikenakan pajak progresif.

 

Namun pajak progresif akan langsung dikenakan saat seseorang membeli mobil baru atau dalam transaksi jual beli kendaraan bekas yang belum melalui proses perubahan nama kepemilikan. 

 

Artinya, meskipun mobil telah dijual kepada orang lain, individu yang masih terdaftar sebagai pemilik kendaraan tersebut akan tetap menanggung pajak progresif. Oleh karena itu kamu disarankan untuk segera melakukan proses perubahan nama kepemilikan kendaraan bekas setelah bertransaksi agar tidak ada pihak yang terbebani pajak secara tidak adil.

 

Baca Juga: Apa Itu Pajak Progresif & Cara Menghitungnya

Berapa Tarif Pajak Progresif Mobil?

Perlu diingat bahwa tarif pajak progresif yang dikenakan pada masing-masing kendaraan akan berbeda di setiap daerah. Hal ini terjadi karena penetapan tarif akan dikembalikan pada kewenangan setiap pemerintah daerah. 

 

Namun bukan berarti setiap pemerintah daerah dapat menetapkan persentase pajak secara sembarangan. Penetapan persentase yang diberikan tetap harus mengacu pada UU No.28 tahun 2009 seperti yang sudah disebutkan di atas. 

 

Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan mengenai dua hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah setempat, yaitu: 

 

1. Biaya tarif yang dikenakan untuk kepemilikan mobil pertama ialah sebesar 1%-2%. 

2. Biaya tarif yang dikenakan untuk kepemilikan mobil kedua, ketiga, dan seterusnya ialah sebesar 2%-10%. 

 

Masih bingung? Coba perhatikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan mobil pada kapasitas mesin lebih dari 2.500 cc di provinsi Banten berikut ini: 

 

1. Kepemilikan mobil pertama : 1,5%

2. Kepemilikan mobil kedua : 2%

3. Kepemilikan mobil ketiga : 2,5%

4. Kepemilikan mobil keempat : 3%

5. Kepemilikan mobil kelima : 3,5%

6. Kepemilikan mobil keenam : 4% 

7. Dan seterusnya. 

 

Kalau melihat contoh di atas, kamu tentu sadar bahwa besaran persen tarif pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan akan naik 0,5% sejalan dengan jumlah kepemilikan mobilnya. Apabila kamu punya 4 mobil maka pembayaran tarif pajaknya akan meningkat dalam kelipatan 0,5%. 

 

Untuk memberikan gambaran pada perbedaan besar kecilnya persenan yang diterapkan pada setiap pemerintah daerah, coba perhatikan tarif pajak di DKI Jakarta berikut ini:

 

1. Kepemilikan mobil pertama : 2%

2. Kepemilikan mobil kedua : 2,5%

3. Kepemilikan mobil ketiga : 3%

4. Kepemilikan mobil keempat : 3,5%

5. Kepemilikan mobil kelima : 4%

6. Kepemilikan mobil keenam : 4,5%

7. Dan seterusnya. 

 

Dari contoh di atas terlihat bahwa penetapan tarif pada provinsi Banten dan DKI Jakarta memiliki selisih 0,5%. Nantinya setiap pembayaran yang dilakukan oleh warga yang bertempat tinggal pada kedua daerah tersebut akan menjadi pemasukan bagi Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten dan Pemprov DKI Jakarta. 

 

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Mobil dan Rumusnya

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil?

Melakukan perhitungan pajak progresif mobil sejatinya tidak sesulit yang dibayangkan. Pertama-tama kamu perlu mendapatkan berapa besaran jumlah NJKB yang bisa dicari melalui penggunaan rumus berikut: 

 

NJKB = [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/ 2] x 100

 

Anggaplah PKB mobil pertama kamu sebesar Rp2.000.000 dan PKB mobil kedua sebesar Rp5.000.000. Kemudian kamu bertempat tinggal di daerah DKI Jakarta. Mari coba masukan semua data-data tersebut ke dalam rumus di bawah ini: 

 

NJKB mobil 1 :

= [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/ 2] x 100

= [Rp2.000.000/2] x 100

= Rp1.000.000 x 100

= Rp100.000.000

 

NJKB mobil 2  : 

= [Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/ 2] x 100

= [Rp5.000.000/2] x100

= Rp2.500.000 x 100

= Rp250.000.000

 

Lalu diketahui juga bahwa dalam setiap pembayaran pajak, para pemilik kendaraan perlu mengeluarkan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dengan besaran Rp300.000. Itu berarti pajak progresif tiap mobil ialah sebagai berikut: 

 

Pajak Progresif mobil 1 :

= (NJKB x persentase pajak progresif DKI Jakarta) + SWDKLLJ

= (Rp100.000.000 x 2%) + Rp300.000

= Rp2.000.000 + Rp300.000

= Rp2.300.000


 

Pajak Progresif mobil 2 : 

= (NJKB x persentase pajak progresif DKI Jakarta) + SWDKLLJ

= (Rp250.000.000 x 2,5%) + Rp300.000

= Rp6.250.000 + Rp300.000

= Rp6.550.000

 

Baca Juga: Cara Cek Pajak Mobil, Kenali Setiap Tagihannya

Bagaimana Cara Agar Tidak Terkena Pajak Progresif Mobil?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pajak progresif hanya akan dikenakan pada orang-orang yang memiliki 2 atau lebih jenis kendaraan yang sama. Kalau kamu sudah menjual semua kendaraan dan menyisakan satu saja maka seharusnya kewajiban membayar pajak progresif tidak lagi diberlakukan. 

 

Namun pembebasan kewajiban progresif ini tidak serta-merta dihapuskan begitu saja. Saat pembeli mobil belum melakukan pembalikan nama maka kamu akan tetap diwajibkan membayar pajak progresif. 

 

Tentu kamu tidak mau hal ini terjadi, bukan? Oleh karena itu kamu masih harus melakukan apa yang disebut sebagai “pemblokiran STNK”. Cara pemblokirannya bisa kamu ikuti di bawah ini: 

 

1. Mempersiapkan seluruh dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran STNK, yaitu surat pernyataan penjualan mobil, KTP, meterai, dan fotokopi STNK. 

2. Saat kamu sudah melakukan transaksi penjualan mobil maka sebaiknya segera datangi kantor SAMSAT bersama dengan pembeli untuk menyerahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. 

3. Tunggu petugas SAMSAT memproses pemblokiran STNK yang diajukan. 

4. Setelah STNK atas nama kamu diblokir maka pembeli harus langsung melakukan proses balik nama agar bisa menggunakan kendaraan tersebut secara legal. 

 

Bagaimana? Prosesnya mudah, bukan? Jika kamu sedang berencana untuk membeli mobil bekas yang tepercaya dengan kualitas terbaik maka Caroline.id bisa jadi salah satu tempatnya. Caroline.id juga memberikan jaminan garansi 7G+ yang lengkap dengan berbagai aspek berikut: 

 

1. Jaminan mobil yang dijual sudah diservis.

2. Garansi dokumen lengkap yang asli.

3. Garansi mesin, transmisi, dan rem selama satu tahun.

4. Garansi AC dan komponen kelistrikan lainnya selama satu tahun. 

5. Garansi mobil bukan bekas kecelakaan besar atau terendam banjir.

6. Garansi buy back alias pembelian kembali oleh Caroline.id dalam jangka waktu maksimal 5 hari sejak penerimaan apabila mobil tidak sesuai. 

7. Garansi nomor mesin dan rangka yang pasti asli.

8. Garansi plus suspensi dan kemudi. 

 

Kalau pembelian ini merupakan mobil kedua yang kamu miliki maka jangan lupa hitung pajak progresif dengan cara yang sudah dijelaskan di atas. Apabila lupa, kamu bisa membuka artikel ini kembali dan mengikuti cara menghitung pajak progresif mobil yang ada secara perlahan. 

 

Butuh informasi penting lainnya seputar otomotif atau rekomendasi mobil bekas berkualitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari? Langsung saja kunjungi Caroline.id sekarang juga! 

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan