logo caroline red
menu

Cara Menghitung Pajak Mobil Bekas dengan Akurat

author-image
Dany M. Ridwan | 29 Nov 2024
Share
share-mobil
Detail Article

Membeli mobil bekas adalah pilihan yang banyak dipilih oleh banyak orang karena lebih hemat biaya dibandingkan membeli mobil baru. Namun, saat membeli mobil bekas, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pajak kendaraan. Pajak mobil bekas tidak hanya melibatkan biaya tahunan, tetapi juga biaya tambahan lainnya yang harus dibayar di awal pembelian. Dalam artikel ini, kamu akan mempelajari cara menghitung pajak mobil bekas secara akurat, serta memahami jenis biaya atau tagihan yang terkait dengan pajak kendaraan tersebut.

 

CTA Banner Garansi 7G+ (1).webp

 

Sebagai pemilik mobil, kamu wajib mengetahui bagaimana cara menghitung pajak mobil bekas dan apa saja jenis biaya yang perlu dibayar agar tidak ada kebingungan atau kejutan di kemudian hari. Dengan memahami rincian ini, kamu dapat merencanakan anggaran dan memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan tepat waktu. Yuk, simak penjelasan selengkapnya!

 

Jenis Biaya atau Tagihan di dalam Pajak Mobil.webp

Jenis Biaya atau Tagihan di dalam Pajak Mobil

Sebelum membahas cara menghitung pajak mobil bekas, penting untuk memahami berbagai jenis biaya yang terlibat dalam pajak kendaraan bermotor. Berikut ini adalah beberapa tagihan yang harus dibayar saat mengurus pajak mobil bekas:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Tagihan ini hanya dikenakan di awal ketika kamu membeli mobil baru atau saat membeli mobil bekas yang harus mengalihkan nama kepemilikan dari pemilik lama ke nama kamu. Pada kasus pembelian mobil baru, jika mobil dibeli dalam keadaan On The Road, maka biaya BBNKB sudah langsung diurus oleh pihak dealer. Namun, harga mobil akan lebih mahal jika mobil tersebut masih dalam keadaan Off the Road.

 

Baca Juga: Anti Ditipu, Ini Cara Aman Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah tagihan pajak yang wajib dibayar setiap tahunnya. Besaran PKB yang harus dibayar adalah 2% dari nilai jual kendaraan. Nilai jual kendaraan ini sudah ditentukan oleh pihak Samsat, dengan mempertimbangkan harga pasar mobil tersebut. PKB harus dibayar tepat waktu agar kamu tidak dikenakan denda.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah premi asuransi kecelakaan yang dikelola oleh BUMN PT Jasa Raharja. Asuransi ini ditujukan untuk korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang bersangkutan. Besaran SWDKLLJ untuk mobil bekas sama dengan mobil baru, yaitu sebesar Rp143.000 setiap tahun.

4. Biaya Administrasi STNK dan TNKB

Biaya administrasi ini dikenakan saat penerbitan STNK baru dan TNKB baru (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/Plat Nomor) di awal pembelian mobil, masa lima tahun mobil, atau ketika mobil tersebut balik nama. Sementara itu, untuk setiap tahunnya, hanya dikenakan biaya administrasi pengesahan STNK yang lebih murah dibandingkan penerbitan STNK dan TNKB baru.

 

Cara Menghitung Pajak Mobil Bekas dengan Mudah.webp

Cara Menghitung Pajak Mobil Bekas dengan Mudah

Cara menghitung pajak mobil bekas sejatinya tidak berbeda jauh dengan menghitung pajak mobil baru. Keduanya menggunakan rumus yang sama. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui. Salah satunya adalah biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikenakan saat pembelian mobil bekas. Biaya ini diperlukan untuk mengalihnamakan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke nama kamu.

 

Pada mobil baru, besaran BBNKB berkisar antara 10% hingga 12% dari harga mobil, namun untuk mobil bekas di DKI Jakarta, tarif BBNKB hanya 1% dari harga mobil. Sebagai tambahan, ketika mobil masih dalam status kredit, BPKB kendaraan masih dipegang oleh pihak leasing. Oleh karena itu, untuk membayar pajak tahunan, kamu harus meminta fotokopi BPKB serta surat keterangan dari pihak leasing bahwa BPKB masih berada di tangan leasing. Meski demikian, ada beberapa daerah yang tidak mewajibkan penyertaan BPKB dan cukup menggunakan STNK serta KTP pemilik kendaraan.

 

Baca Juga: Cara Mengajukan Kredit Mobil Bekas di Caroline.id, Praktis!

 

 

Rumus Menghitung Pajak Mobil Bekas dan Contohnya.webp

Rumus Menghitung Pajak Mobil Bekas dan Contohnya

Untuk menghitung pajak mobil bekas, kamu bisa mengikuti rumus berikut:

 

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

Rumus: Jumlah PKB + SWDKLLJ + Adm. STNK = Pajak Mobil Tahunan

 

Besaran PKB adalah 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

 

Contoh perhitungan: Jika NJKB mobil bekas yang ingin kamu beli adalah Rp250.000.000, maka pajak kendaraan tahunan yang harus dibayar adalah: PKB = 2% x Rp250.000.000 = Rp5.000.000

 

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

 

SWDKLLJ telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp143.000 untuk setiap kendaraan, baik mobil baru maupun mobil bekas.

 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Cicilan Mobil Bekas Tanpa DP

 

3. Biaya Administrasi STNK

 

Biaya administrasi pengesahan STNK adalah sekitar Rp50.000 setiap tahun.

 

Jadi, jika kamu membeli mobil bekas dengan NJKB Rp250.000.000, maka pajak tahunan yang perlu dibayar adalah:

 

  • PKB = Rp5.000.000
  • SWDKLLJ = Rp143.000
  • Biaya Administrasi STNK = Rp50.000
  • Total pajak tahunan mobil bekas = Rp5.000.000 + Rp143.000 + Rp50.000 = Rp5.193.000

 

Dengan cara ini, kamu dapat menghitung total pajak tahunan yang perlu dibayar. Pastikan untuk membayar tepat waktu agar tidak terkena denda atau bunga.

 

Banner Bergaransi

Kesimpulan

Menghitung pajak mobil bekas sebenarnya tidak sulit jika kamu mengetahui jenis biaya yang perlu dibayar dan rumus perhitungannya. Pastikan untuk memahami dan menghitung biaya pajak secara akurat agar kamu bisa merencanakan anggaran dengan baik. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak tepat waktu agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari. Dengan mengetahui cara menghitung pajak ini, kamu bisa menghindari kejutan biaya tambahan.

 

Apakah kamu sedang mencari tempat yang tepat untuk jual beli mobil bekas? Caroline.id hadir untuk menjawab kebutuhan kamu dengan proses yang aman, nyaman, dan menguntungkan. Sebagai platform jual beli mobil bekas tepercaya, Caroline.id memastikan setiap transaksi dilakukan dengan transparansi dan keamanan yang tinggi.

 

Setiap mobil bekas yang tersedia telah melalui pemeriksaan ketat dan dilengkapi dengan garansi 7G+ selama satu tahun, memberikan perlindungan ekstra bagi pembeli. Selain itu, Caroline.id juga menyediakan layanan pre-order untuk mendapatkan mobil impian dengan harga terbaik dan kondisi prima.

 

Dengan layanan yang profesional, Sobi Caroline dapat menjual mobil bekas dengan mudah tanpa khawatir, sementara pembeli dapat menemukan mobil yang sesuai dengan kebutuhan mereka dengan harga yang kompetitif. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Caroline.id untuk informasi lebih lanjut dan temukan mobil bekas impianmu!

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan