Jika kamu berencana untuk mengunjungi atau tinggal sementara di luar negeri dan ingin memiliki kebebasan untuk mengemudi, salah satu hal yang perlu kamu persiapkan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Sudahkah Sobi Caroline tahu bagaimana cara membuat SIM Internasional?
Mengetahuinya sangat penting karena SIM Internasional adalah dokumen krusial yang diperlukan untuk mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa itu SIM Internasional, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara membuatnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, atau yang juga dikenal sebagai International Driving Permit (IDP), merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas pengemudi di negara asal seseorang. Dokumen ini memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu. Dalam hal ini, otoritas pengemudi merujuk pada pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penerbitan SIM di negara asal si pemohon, misalnya, di Indonesia, hal ini dipegang oleh pihak berwenang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SIM Internasional.
Baca Juga: 7 Macam-Macam SIM Berdasarkan Fungsinya
Fungsinya, pada dasarnya, adalah sebagai terjemahan resmi dari SIM nasional seseorang ke dalam berbagai bahasa yang diakui secara Internasional. Dengan demikian, meskipun SIM Internasional memiliki fungsi yang serupa dengan SIM nasional, perbedaan dalam format SIM di setiap negara membuat SIM Internasional menjadi sangat penting ketika seseorang berkendara di luar negeri.
Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, kamu perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Meskipun persyaratan ini bisa sedikit bervariasi antara negara, berikut adalah syarat umum yang biasanya diberlakukan di Indonesia:
1. SIM Nasional yang Valid: Syarat utama adalah memiliki SIM nasional yang masih berlaku. SIM nasional ini menjadi dasar untuk mengajukan permohonan SIM Internasional. Pastikan SIM nasional kamu masih berlaku dan tidak dalam masa penangguhan atau pencabutan.
2. Usia Minimum: Di Indonesia, usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pastikan kamu memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan untuk memiliki SIM nasional, karena kepemilikan SIM nasional yang valid menjadi syarat utama untuk mengajukan SIM Internasional.
3. Paspor yang Valid: Paspor adalah kartu identitas utama yang digunakan di luar negeri. Pastikan bahwa paspor kamu masih memiliki masa berlaku yang cukup untuk pengajuan SIM Internasional.
4. Foto Identitas: Seperti halnya dokumen identitas lainnya, SIM Internasional juga membutuhkan pas foto terbaru dengan berbagai ketentuan yang mungkin berlaku.
5. Dokumen Pengenal Tambahan: Selain SIM nasional dan paspor, kamu juga perlu melampirkan dokumen pengenal tambahan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
6. Tanda Tangan yang Sah: Kamu perlu melampirkan tanda tangan yang sah di atas kertas putih. Tanda tangan ini kemudian akan dipindai atau difoto untuk diunggah sebagai bagian dari dokumen persyaratan.
Pastikan kamu memenuhi semua syarat ini dengan lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional. Setelah kamu memahami syarat-syaratnya, mari kita lanjutkan ke bagian berikutnya tentang cara membuat SIM Internasional.
Proses untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sekarang makin mudah, terutama dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan pengajuan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya secara lengkap:
Baca Juga: Cara Bikin Smart SIM. Mudah & Bebas Ribet!
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan kamu telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk:
1. SIM Nasional yang masih berlaku.
2. Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku yang mencukupi.
3. Foto identitas terbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Dokumen pengenal tambahan seperti KTP KITAP khusus WNA.
5. Tanda tangan yang sah di atas kertas putih.
Kamu bisa memilih antara dua metode pengajuan, yaitu secara offline atau online. Untuk pengajuan offline, kamu perlu mengunjungi kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memiliki layanan pembuatan SIM Internasional. Namun, pengajuan secara online lebih disarankan karena lebih praktis dan cepat.
Baca Juga: Kenali Cara Mengetahui Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor
Berikut adalah cara mengajukan SIM Internasional melalui online, antara lain:
1. Buka situs web resmi Korlantas Polri atau portal resmi yang disediakan untuk pengajuan SIM Internasional.
2. Cari dan klik opsi "Daftar" atau "Registrasi" untuk memulai proses pengajuan.
3. Isi formulir registrasi online dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
4. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format file JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
5. Pilih metode pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional.
6. Isi informasi data rekening pengembalian untuk proses pembayaran dan pengembalian biaya.
7. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera menggunakan Nomor Virtual Account yang diberikan.
8. Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima nomor registrasi atau bukti registrasi melalui email.
Kamu juga bisa mendatangi kantor Korlantas Polri untuk mendapatkan SIM Internasional, caranya:
1. Kunjungi kantor Korlantas Polri yang memiliki layanan pembuatan SIM Internasional.
2. Serahkan semua dokumen persyaratan secara langsung kepada petugas yang bertugas.
3. Ikuti petunjuk dan prosedur yang diberikan oleh petugas untuk melengkapi pengajuan.
Setelah mengajukan permohonan, tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh pihak berwenang. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Setelah proses verifikasi selesai, kamu dapat mengambil SIM Internasional yang sudah jadi sesuai dengan metode yang kamu pilih sebelumnya.
Pembuatan SIM internasional di Indonesia melibatkan pembayaran tarif atas jenis penerimaan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya tersebut termasuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola oleh pihak kepolisian.
Biaya pembuatan SIM internasional di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Untuk pembuatan SIM internasional baru, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp250.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, biayanya sedikit lebih rendah, yaitu Rp225.000. Tarif ini memastikan pelayanan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan dokumen berkendara resmi di luar negeri.
SIM internasional sendiri berlaku sesuai dengan golongan yang tercantum dalam dokumen SIM nasional Anda, seperti SIM A, SIM B, atau SIM C. Hal ini memastikan kesesuaian izin berkendara dengan kendaraan yang akan digunakan di luar negeri, sehingga penggunaannya diakui secara internasional.
Proses pembuatan SIM internasional cukup mudah, mulai dari pengambilan pengiriman buku SIM yang telah selesai diproses. Pemohon dapat memilih untuk mengambil SIM langsung di kantor layanan atau menggunakan opsi pengiriman ke alamat yang dituju.
Dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah hal yang penting untuk dipersiapkan. SIM Internasional memungkinkan kamu untuk mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami proses pembuatan dan syarat-syarat yang diperlukan, kamu dapat memperoleh SIM Internasional dengan mudah dan cepat.
Kemudian jangan lupa untuk mengasah skill mengemudi kamu agar berkendara di dalam negeri maupun di luar negeri jadi sama-sama lancar serta aman. Pastikan kamu punya mobil yang mendukung untuk digunakan latihan sekaligus beraktivitas sehari-hari.
Jika Sobi Caroline sedang berencana memiliki mobil bekas yang berkualitas, tetapi masih bingung di mana tempat terbaik untuk membelinya, jangan ragu untuk mengunjungi Caroline.id. Di sini, setiap jenis mobil bekas yang disediakan telah dijamin dengan garansi 7G+.
Garansi ini tidak hanya memberikan perlindungan ekstra untuk mobil kamu, tetapi juga menyediakan layanan lengkap mulai dari servis khusus, kelengkapan dokumen, hingga verifikasi autentikasi kendaraan.
Selain itu, garansi ini mencakup perlindungan satu tahun untuk semua komponen utama mobil seperti mesin, transmisi, dan rem, serta garansi buy back untuk bagian suspensi dan sistem kemudi mobil. Caroline.id juga menyediakan penawaran mobil baru dengan harga bersaing dan masa inden yang cepat dibandingkan dengan dealer mobil baru lainnya.
Jangan lewatkan fitur pre-order yang memungkinkan kamu untuk memastikan mobil yang kamu inginkan tersedia khusus untukmu. Kamu juga dapat berkonsultasi atau memesan langsung melalui WhatsApp tim Caroline.id. Jadi, kunjungi Caroline.id sekarang juga untuk menemukan mobil impianmu!
Ikuti Kami
Terpopuler
Harga Mobil Bekas Toyota Kijang Innova 2015–2022: Pilihan Terbaik untuk Keluarga Indonesia
Bedah Mobil | 22 Apr 2025Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga 2018–2022: MPV Irit & Modern yang Tetap Dicari
Bedah Mobil | 22 Apr 2025Mobil Bekas Honda Brio Satya 2019–2022: City Car Lincah yang Siap Langsung Pakai
Bedah Mobil | 22 Apr 2025Harga Mobil Bekas Toyota Avanza 2018–2021: Favorit Keluarga di Jabodetabek dan Bandung
Bedah Mobil | 22 Apr 2025Cari Mobil Bekas Murah Cibubur? Di Sini Tempatnya!
Berita Terkini | 17 Apr 2025Jual Beli Bergaransi!
Proses serba cepat dan transparan. Inspeksi cepat 30 menit dan gratis kemudian team kami akan memberikan penawaran harga sesuai hasil inspeksi. Jika sepakat jual, pembayaran akan langsung ditransfer ke rekening Anda kurang dari 1 jam.