logo caroline red
menu

Kenali 4 Cara Kerja Tilang Elektronik

author-image
Dany M. Ridwan | 13 Jan 2023
Share
share-mobil
Detail Article

Prosedur tilang kini bisa dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi atau disebut juga dengan e-tilang. Cara kerja tilang elektronik yaitu dengan menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas lewat kamera CCTV yang dipasang di berbagai ruas jalan. 

 

Dalam hal ini, kamera CCTV dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Supaya kamu lebih berhati-hati saat menggunakan kendaraan di jalan, Sobi Caroline perlu tahu apa itu tilang elektronik dan cara kerjanya yang akan diuraikan di bawah ini.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang diberlakukan Korlantas Polri sejak April 2022 lalu. Jika kamu terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, maka sanksi yang diterima yaitu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Tilang elektronik ini diberlakukan secara resmi dan nasional pada Maret 2021. Sejak pertama kali ditetapkan, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi-operasi kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.

 

Pemberlakuan e-tilang ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Kamera CCTV akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan tersebut.

 

Jika ada kendaraan yang dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara tersebut akan diberi tahu melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang akan diantar ke alamat tempat tinggalnya. 

 

Penerapan e-tilang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik?

Cara kerja tilang elektronik cukup berbeda dengan tilang konvensional, di mana petugas tidak akan turun ke jalan, melainkan memantau kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan. Jika kamu diketahui melakukan pelanggaran, maka kamu STNK kamu akan diblokir. Berikut ini tahapan tilang elektronik yang perlu kamu pahami cara kerjanya. 

1. E-tilang Fokus pada Identitas Kendaraan, Bukan Pengemudi

Prosedur tilang konvensional biasanya menindaklanjuti pengemudi yang melakukan pelanggaran. Namun, berbeda dengan tilang elektronik yang dipantau melalui kamera ETLE. Pihak yang kena tilang melalui prosedur e-tilang ialah pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum dalam STNK.

2. Surat Tilang Dikirim Melalui Email atau Pos

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mencari plat nomor pelanggar melalui data yang telah terkumpul. Kemudian surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK melalui pos atau e-mail.

 

Dalam surat tersebut tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Selain itu, di dalam surat konfirmasi ke alamat pelanggar tersebut ada juga link situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus Sobi Caroline bayar. Selain konfirmasi melalui web tersebut, pengendara juga dapat datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pengendara juga akan mendapat total 4 gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

3. Pembayaran Denda Bisa Melalui Bank

Setelah surat tilang dikirimkan, kamu akan diberikan jangka waktu satu minggu untuk membayar denda tilang yang dapat dilakukan melalui bank. Upayakan kamu membayar sesuai dengan rentang waktu yang diberikan.

4. Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Terpantau Melalui Tilang Elektronik

Berikut ini 12 pelanggaran yang bisa terpantau e-tilang:

 

Pelanggaran plat nomor ganjil-genap.

Pelanggaran marka atau rambu jalan.

Pelanggaran batas kecepatan.

Pelanggaran jalur busway.

Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti.

Pengendara menerobos lampu lalu lintas.

Pengendara melawan arus.

Pengendara tidak memakai helm.

Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi.

Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat.

Membonceng lebih dari satu orang.

 

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Kemudian, besaran denda tilang elektronik memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar. Berdasarkan informasi yang dikutip dari pikiran rakyat, berikut ini adalah daftar nominal denda yang wajib dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas tersebut:

Melanggar salah satu atau beberapa rambu lalu lintas dan marka jalan, denda sebesar Rp 500.000

Menggunakan smartphone pada saat berkendara, denda sebesar Rp 750.000

Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, denda sebesar Rp 250.000

Tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000

Memalsukan plat nomor kendaraan, denda maksimal Rp 500.000

Melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tertentu, denda maksimal Rp 500.000

Menerobos saat lampu merah, denda Rp 500.000

Melawan arah lalu lintas, denda maksimal Rp 500.000

Berboncengan di motor lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250.000

Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 100.000

 

Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Mobil, Ini yang Mesti Dipersiapkan

Apa Fungsi dari Tilang Elektronik?

Selain untuk memantau pelanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan, salah satu fungsi dari tilang elektronik ini yaitu dapat memberi informasi aktual mengenai budaya tertib lalu lintas di area tersebut. Ada juga fungsi lainnya yang akan diuraikan di bawah ini.

1. Mengurangi Interaksi dalam Proses Penilangan

Kondisi pandemi yang terjadi selama dua tahun ke belakang menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tilang elektronik. Diketahui mekanisme e-tilang ini mengurangi proses interaksi dalam proses penilangan serta menghindari terjadinya penyimpangan saat petugas melakukan prosedur tilang.

2. Menumbuhkan Sikap Disiplin Berkendara

Penerapan e-tilang di sejumlah titik di Jakarta dinilai cukup efektif untuk menumbuhkan sikap disiplin saat berkendara, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat e-tilang pertama kali diberlakukan. Di titik-titik yang terdapat kamera CCTV, secara data dari Polda Metro Jaya terjadi peningkatan disiplin masyarakat. Hal ini dilihat dari jumlah pelanggaran yang tertangkap di kamera.

3. Menghindari Praktik Pungutan Liar (Pungli)

Oknum petugas di lapangan terkadang melakukan pungli dengan alasan tilang konvensional. E-tilang ini bisa mencegah hal tersebut. Mengingat kamera tilang elektronik ini terkoneksi juga dengan pengadilan untuk menjatuhkan putusan denda. 

 

Baca Juga: Titip Jual Mobil Baru Aman Jika Syarat-Syarat Ini Terpenuhi

Apa Saja Kelebihan Tilang Elektronik?

Cara kerja tilang elektronik ini lebih efisien dibandingkan dengan tilang konvensional. Itu menjadi salah satu kelebihan dari kinerja tilang elektronik tersebut. Namun, tidak itu saja, ada beberapa kelebihan lain dari tilang elektronik yang akan diuraikan di bawah ini.

 

Tidak perlu menulis secara manual dan lebih cepat waktu penindakannya.

Tidak memerlukan blangko tilang.

Data kendaraan yang ditilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga data yang masuk lebih akurat untuk sistem filling dan recording.

Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda tilang.

Terkoneksi juga dengan pengadilan untuk menjatuhkan putusan denda.

Petugas dapat melampirkan bukti pelanggaran berupa foto, file, rekaman, sebagai lampiran sidang.

Pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran yang dilakukan.

E-tilang sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi, dan program-program polantas lainnya.

Menghindari praktik pungli oleh oknum petugas di lapangan.

Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang Elektronik?

Untuk membayar surat tilang elektronik, ada tiga cara yang bisa Sobi Caroline lakukan. Kamu bisa membayar dengan tilang elektronik ke teller bank yang ditunjuk, bayar denda melalui situs tilang.kejaksaan.go.id, dan transfer ke bank yang telah ditentukan. Berikut ini cara membayar denda tilang tersebut.

1. Bayar Denda Tilang Elektronik Langsung ke Teller Bank

Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

 

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor rekening dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Serahkan slip setoran ke teller bank.

Validasi transaksi yang hendak dilakukan. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan bukti barang yang disita.

2. Bayar Denda Tilang Elektronik Lewat Situs tilang.kejaksaan.go.id

Untuk pembayaran via situs kejaksaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini.

 

Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.

Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko, lalu klik Cari.

Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

Klik tombol bayar dan lakukan konfirmasi. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.

Pastikan kamu membayar sesuai dengan jumlah denda yang tercantum.

3. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer ke Bank yang Telah Ditentukan

Untuk pembayaran yang lebih efisien, kamu bisa membayar via transfer ke bank yang telah ditentukan. Berikut ini cara-caranya:

 

Masukkan kartu ATM dan PIN kamu.

Pilih menu transaksi lainnya, klik transfer, dan pilih ke rekening bank lain.

Masukkan kode bank 002 yang kemudian diikuti 15 angka kode pembayaran tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang telah ditentukan.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Pastikan detail pembayaran telah sesuai dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Jika kamu menggunakan mobile banking untuk pembayaran, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran lainnya untuk ditukar dengan bukti yang disita.

Bagaimana Cara Menghindari Tilang Elektronik?

Sobi Caroline tetap bisa berkendara dengan aman tanpa harus ditilang jika memahami apa saja pelanggaran yang dapat ditindak menggunakan CCTV. Berdasarkan 12 jenis pelanggaran yang dipantau e-tilang, berikut ini cara agar tidak terkena e-tilang tersebut.

 

Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat kamu sedang mengendarai kendaraan.

Untuk pengendara mobil, selalu gunakan sabuk pengaman.

Fokus dalam berkendara, jangan sampai kamu menggunakan ponsel saat berkendara.

Mengurangi kecepatan sesuai dengan ketentuan.

Tidak menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Melaju pada jalur yang benar dan jangan menerobos lampu merah.

Saat kamu mengendarai motor, selalu gunakan perangkat keselamatan. Helm termasuk perangkat yang wajib kamu gunakan, baik oleh pengendara maupun penumpang.

Jangan berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara motor.

Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk pengendara motor.

 

Apakah Sobi Caroline sudah cukup paham bagaimana cara kerja tilang elektronik ini? Nah, supaya kamu bisa terhindar dari e-tilang ini, maka patuhi setiap rambu lintas selama berkendara. 

 

Baca Juga: BBM Bersubsidi: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Perbedaannya

 

Untuk Sobi Caroline yang sedang memerlukan mobil untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari, kamu bisa cek situs resmi Caroline.id untuk mengecek spesifikasi berbagai mobil impian. Temukan beragam tipe mobil bekas dengan berbagai merek dengan harga terbaik. 

 

Selain mobil bekas, Caroline.id juga menjual mobil baru dengan harga bersaing dan masa inden yang cepat dibandingkan dealer mobil baru lainnya. 

 

Pengambilan mobil dapat dilakukan di showroom Caroline.id atau diantarkan langsung ke lokasi kamu. Bahkan kamu bisa test drive di lokasi yang kamu inginkan. Hubungi kami sekarang juga untuk bertanya lebih lanjut mengenai spesifikasi mobil impian. 

AUTHOR
author-image

Jangan Lewatkan