Ketika Anda bisa membeli mobil sendiri, pastinya itu menjadi suatu hal yang menyenangkan karena Anda akhirnya bisa menggunakan mobil untuk menopang mobilitas aktivitas yang padat sehari-hari. Sebagai pengendara mobil, pastinya Anda harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjadi tanda kejelasan mobil tersebut. Karnea itu Anda perlu mengetahui cara cek pajak mobil.
Memang, salah satu bagian lagi dari kepemilikan mobil yang harus Anda penuhi adalah pajak mobil. Anda harus membayar pajak mobil sesuai jangka waktu yang ditentukan. Karena jika tidak, Anda harus membayar denda keterlambatan.
Untuk mengecek pajak mobil, Anda biasanya harus mengunjungi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Namun dengan perkembangan teknologi yang ada, Anda sebenarnya bisa mencari cara lain yang lebih mudah dan cepat. Apa saja cara tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya.
Situs resmi e-Samsat
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak mobil adalah membuka situs resmi e-Samsat. Sayangnya untuk situs e-Samsat ini, baru beberapa daerah saja yang bisa mengecek lewat situs seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Riau, Sulawesi Tengah, dan Kepulauan Riau.
Cara mengeceknya pun terhitung mudah. Anda tinggal memasukkan nomor polisi dan nomor KTP lalu klik tombol proses. Namun untuk cara ini, bisa dilakukan di situs e-Samsat DKI Jakarta. Untuk daerah lainnya di atas, memilki cara yang berbeda, tapi tetap saja mudah dilakukan.
Aplikasi e-Samsat
Cara kedua yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak mobil adalah memakai aplikasi e-Samsat. Jika pada poin pertama Anda harus membuka situs e-Samsat, untuk kali ini Anda tinggal mengunduh aplikasi e-Samsat di Playstore lalu tinggal menggunakannya sesuai dengan petunjuk instruksi.
Namun sayangnya, sama dengan situs e-Samsat, aplikasi ini baru bisa dipakai oleh warga beberapa daerah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Selain itu, aplikasi ini baru bisa digunakan oleh pengguna Android saja. Semoga aplikasi ini bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia di daerah manapun.
Layanan SMS
Cara ketiga yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak mobil adalah layanan SMS.
Ya, Anda tidak hanya bisa mendapatkan layanan dari perusahaan telekomunikasi saja dengan menggunakan SMS, tapi juga bisa untuk mengecek pajak mobil yang Anda miliki.
Perlu diketahui, layanan SMS ini baru ada di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Berikut format SMS untuk mendapatkan info pajak mobil Anda berdasarkan masing-masing daerah.
Format SMS: Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan
SMS ke Dispenda Jabar (0811 211 9211)
Format SMS: JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan
SMS ke nomor 9600
Format: Metro(spasi)nomor polisi kendaraan
SMS ke 1717
Format: JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan
SMS ke 7070
Format: DIY(spasi)nomor polisi kendaraan
SMS ke 9600
Unstructured Supplementary Service Data (USSD)
Selain menggunakan SMS seperti di atas, Anda bisa gunakan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) layaknya sedang mengecek pulsa saja. Caranya ketik *368*1#, lalu pilih dari salah satu ini: INFO RANMOR, INFO PAJAK RANMOR, INFO SIMLING (jadwal SIM keliling), INFO SAMLING (jadwal samsat keliling) untuk daerah DKI Jakarta, dan PAJAK REMINDER. Untuk mengecek biaya pajak kendaraan, kamu bisa memilih fitur INFO PAJAK RANMOR.