logo caroline red
menu

Belok Kiri Boleh Langsung? Ketahui Dulu Aturannya

author-image
Caroline.id | 19 Feb 2020
Share
share-mobil
Detail Article

Ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor dan menemui persimpangan jalan, tak jarang pengendara mengarahkan kendaraannya belok ke kiri saat lampu lalu lintas menunjukkan peringatan lampu merah tanpa menyalakan lampu sein. Akibatnya, tidak jarang pula terjadi kecelakaan.

Atas hal tersebut, pemerintah membuat Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang larangan untuk belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan tanda/isyarat lalu lintas. 

Peringatan tersebut diatur dalam aturan Pasal 59 ayat (3) PP No. 43 Tahun 1993 sebagai pelaksana dari UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aturan. Tentu saja hal ini sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat Indonesia. Larangan belok kiri sebenarnya memang ada dan diatur dalam Pasal 112 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun dalam peraturan tersebut berbunyi:

“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Keberadaan aturan belok kiri langsung di persimpangan jalan menjadi salah satu upaya dalam mengurangi kepadatan sisi jalan. Tak heran jika masih ada beberapa yang beranggapan bahwa dengan adanya aturan larangan belok kiri langsung bisa mengakibatkan kepadatan lalu lintas.

Bicara soal aturan larangan belok kiri langsung, mengutip dari laman hukumonline.com bahwa sanksi yang diberikan masih belum jelas dalam UU 22 Tahun 2009. Bagian Bab Ketentuan Pidana, hanya menjelaskan terkait sanksi terhadap ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan (2) yang dijelaskan dalam Pasal 294 dan 295. Namun, dalam aturan tersebut tidak disebutkan terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap Pasal 112 ayat (3). 

Terkait dengan aturan larangan belok kiri langsung ini sejatinya memiliki tiga faktor utama, antara lain:

  1. Memberikan jaminan keselamatan bagi penyeberang jalan;
  2. Tidak semua persimpangan jalan bisa dilalui belok kiri langsung karena memiliki geometri yang berbeda;
  3. Menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan.

Aturan tersebut diterapkan dan berlaku untuk di seluruh Indonesia. Di beberapa negara maju lainnya, aturan semacam ini sudah diterapkan lebih dulu. Alasannya pun sama, yaitu guna menghindari kecelakaan. Apakah di sekitar Anda masih ada yang belum mengetahui tentang aturan ini?

Penulis: Anita Nur Fitriany

AUTHOR
author-image