logo caroline red
menu

Aturan Warna Lampu Mobil Menurut Undang-undang

author-image
Caroline.id | 30 Des 2019
Share
share-mobil
Detail Article

Pemilik mobil sebaiknya tidak melakukan modifikasi sembarangan. Termasuk mengganti warna lampu kendaraannya. Karena ada aturan warna lampu mobil berdasarkan undang-undang yang menjadi regulasinya.

Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Di dalamnya terdapat beberapa poin yang mengatur warna lampu yang diperbolehkan pada kendaraan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Suzuki.co.id, poin-poin aturan warna lampu mobil tersebut meliputi:

  • Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu rem berwarna merah.
  • Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  • Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Melakukan modifikasi keluar dari aturan-aturan di atas bukan hanya berpotensi ditindak oleh pihak berwajib. Malainkan juga mengancam keselamatan sesama pengguna jalan raya.

AUTHOR
author-image